Syaikh bin Baz menjelaskan kepada Majalah Syarq Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dalam masalah amar ma’ruf nahi munkar methodologi penyampaian nasihat serta batasan-batasan syar’inya.
Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dan rakyat menurut Ahlus Sunnah wal jama’ah yang wajib ditempuh oleh para da’i sekarang ini.
Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikut manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dan tidak meniru paham Khawarij dan Mu’tazilah.
Beliau menjelaskan bahwa kaun muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf.
Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang mukar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِى مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّ وَلاَ يَنزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ مَاتَ مِيتَةَ الْجَاهِلِيَّةِ
“Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”
Tidak boleh memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:
1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas ( tentang kekafiran itu) dari Allh ( Al-Qur’an dan As-Sunnah).
2. Memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut tanpa merugikan rakyat banyak.
Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal itu demi menjaga kemaslahatan bersama
Kaidah syar’i yang disepakati bersama adalah; Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.”
Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak boleh dibunuh, tentunya.
Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendo’akan kebaikann bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebabrkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.
Barangsiapa beranggapan pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, tentu saja merupakan kekeliruan dan kedangkalan pemahaman, berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi SAW dan tidak mengenalnya sebagaimana mestinya. Dalam usaha menghilangkan kemungkaran mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi dalam menghilangkan sehingga mereka melanggar rambu-rambu syari’at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.
Sesiapun orangnya, baik pemuda ataupun bukan, tidak layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlus Sunnah wal jama’ah.
Wajib bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i untuk mengikat diri dengan ketentuamn-ketentuan syariat. Mereka wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.
Tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min ( orang kafir yang mendapat perlindungan keamanan dari pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Dan tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka, namun diangkat kejahatan mereka tersebut ke mahkamah syariat. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.
Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at, seperti peraturan jalan raya, imigrasi dan lain sebagainya.
Di antara konsekuensi bai’at adalah menasihati waliyul amri ( penguasa), dan di antara bentuk nasihat itu ialah mendo’akan bagi mereka taufiq dan hidayah.
Setiap rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.
Maksud didirikannya pemerintahan ialah merealisasikan maslahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar adalah dilarang.
Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma’ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Serta bersungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meninggkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpeliharan, keselamatan kaum muslimn dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taupiq dan hdayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.
Soal: Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal jama’ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.
Jawab : Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami Sunnah Nabi SAW dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh dalam pelanggaran syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah. Kecintaan mereka dalam menegakkan kebenaran dan semangat membela kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu’tazilah.
Di samping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus membela kebenaran, mengingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur da’wah dengan cara yang bai, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan iistiqamah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik pasti terwujud bagi semua pihak.
Soal: Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan siap orang yang bekerja dalam pemerintannya boleh dibunuh? Seperti tentara dan aparat-aparat pemerintahan lainnya.
Jawab: Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:
1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.
2. Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.
Soal: Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara munkar pada mereka.
Jawab: Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.
Soal: Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada?
Jawab: Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunu, memukul dan semacamya. Namun hendaknyya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya, Allah berfirman: “
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” ( At-Thaghabun (64) ayat: 16).
Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.
Soal: Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang ataukah hak pemerintah atau orang yang ditunjuk pemenrintah?
Jawab: Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah SAW telah bersabda:”
“Brangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemagh-lemahnya iman.”
Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, isteri, pembantu atau pegawainya di intasi yang mana ia berwenang di situ. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak ada antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Haii fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kepadanya dalil-dalil syar’i
Soal : Ada beberapa oran yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut?
Jawab: Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran! Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkang penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalu lintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin. Adapu perkara-perkara mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan.
Soal: Apakah mendoakan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at?
Jawab: Benar, hal itu termasuk konsekuensi bai’at. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendoakan bagi mereka taufik dan hidayah, keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannyya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufik Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan dampak negatif. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dihrapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.
Soal : Bagaimana dengan orang yang menolak mendoakan kebaikan bagi penguasa?
Jawab : Itu karena kejahilannya, mendoakan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut di hadapan Rasulullah SAW tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَ آتِ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَآتِ بِهِمْ
“Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku.”
Hendaklah mendoakan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, mendoakan mereka merupakan doa yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoalkan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.”
Biografi Syaikh Ibnu Baz
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah Ali Baz. Lahir di Riyadh pada tanggal 12/12/1330H.
Beliau mulai menuntut ilmu dengan menghafal Al-Qur’an yang berhasil beliau selesaikan sebelum beliau baligh. Beliau menuntut ilmu syar’i dan bahasa Arab dari ulama-ulama besar yang ada di Riyadh, di antaranya adalah:
* Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Wahhab, Qhadi Riyadh
* Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq, Qadhi Riyadh.
* Syaikh Hamad bin Faris, Wakil Baitul Mal Riyadh.
* Syaikh Sa’ad Waqqash Al-Bukhari, salah seorang ulama Mekkah.
* Syamahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabiah, beliau selalu mengikuti halaqah dan pelajaran yang diadakannya selama sepuluh tahun, mulai tahun 1347H- 1357H. akhirnya beliau dicalonkan olehnya sebagai qadhi.
* Samahatusy Syaikh Ibnu Baz memegang beberapa jabatan di antaranya:
* Menjabat qadhi di daerah Kharaj selama empat belas tahun, mulai dari tahun 1357H – 1371H.
* Menjadi staf pengajar di Ma’ad Al-Ilmi Riyadh pada tahun 1372H dan di Fakulti Syariat di Riyadh pada tahun 1373 H, dalam bidang ilmu fiqh, tauhid dan hadits. Beliau terus mengajar hingga tahun 1380H.
* Kemudian ditunjuk sebagai wakil rektor Universitas Islam Madinah Munawwarah pada tahun 1381H, hingga tahun 1390 H. Dan pada tahun itu juga beliau ditunjuk sebagai rektor dan terus menjabatnya hingga 1395 H.
* Kemudian pada tahun 1395 H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum Lembaga Riset, Ftwa, Dakwah dan Bimbingan Islam.
* Pada tahun 1414 H. keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Ulama serta Ketua Lajnah Da’imah Urusan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Di samping jabatan-jabatan tersebut, beliau juga menjadi anggota beberapa majelis ilmiyah dan lajnah Islamiyah, di antaranya:
* Anggota Majelis Ulama Kerajaan Saudi Arabia.
*Ketua Umum Lajnah Da’imah urusan Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di lembaga tersebut.
* Ketua merangkap anggota Badan Pendiri Rabithah Alam Islami.
* Ketua Majelis Tinggi Urusan Masjid di Makkah Al- Mukarramah.
* Ketua Urusan Pembahasan Fiqh-fiqh Islam di Makkah Mukarramah yang merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami.
* Anggota Majelis Tertinggi Universitas Islam Madinah Munawwarah.
* Anggota Lembaga Tertinggi Urusan Dakwah Islamiyah di Kerajaan Saudi Arabiah.
Dan masih banyak lagi peran dan partisipasi beliau untuk kepentingan kaum muslimin di mana saja.
Di antara sifat yang paling menonjol pada diri Syaikh adalah sakinah dan kewibawaan, pemurah dan lembut, mulia dan zuhud terhadap apa yang ada di tangan orang lain, di samping keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran. Itulah yang membuat orang banyak mencintai beliau dan selalu mengerumuni beliau kapan dan dimana saja ada kesempatan mereguk ilmu dari beliau.
Ada beberapa karya ilmiah beliau berupa buku dan fatwa-fatwa, di antaranya:
* Al-Fawa’id Al-Jalilah fil Mabahits Al-Fardhiyah.
* Tahqiq wal Idhah li Katsirin minal Masail Hajj wal Umarah waz Ziyarah ( Taudhihul Masalik).
* At-Tahdzir minal Bida; yang merangkum beberapa makalah yang berfaidah tentang hukum maulid Nabi SAW.
* Dua Risalah ringkas seputar zakat dan puasa.
* Al-Aqidah Ash-Shahihah wa Ma Yudhadduha,
* Wujubul Amal bis Sunnah Rasulullah SAW wa Kufru Man Ankaraha.
* Ad-Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.
* Wujub Tahkim Syar’illah wanabdzu maa Khalafahu.
* Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah Asy-Syighar.
* Naqdul Qaumiyah Al-Arabiyah.
* Al–Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.
* Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Dakwah dan Biografi Beliau.
* Tiga Risalah tentang Shalat, pertama: Tata cara shalat Nabi SAW kedua: Wajibnya menunaikan shalat berjama’ah dan ketiga: Tata cara meletakkan tangan sesudah bangkit dari ruku’.
* Hukum Islam terhadap Orang yang Melecehkan Al-Qur’an dan Rasulullah SAW.
* Hasyiyah Mufidah ‘alla Fathul Bari, catatan kaki kitab Fathul Bari hingga kitab Al-Hajj.
* Tuhfatul Akhyar fi Bayaani Jumlah Nafi’ah minal Adzkar.
* Iqamatul Barahin ‘alaa Hukmi Manistaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqal Kahanah wal ‘Arraafin.
* Al-Jihad fi Sabilillah.
* Ad-Duruus Al-Muhimmah li Ammatil Ummah.
* Fatwa-fatwa seputar hukum haji, umrah dan ziarah.
* Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar