}

HUKUM ADOPSI ANAK DALAM ISLAM

Hikmah Dibalik LARANGAN ADOPSI ANAK - Majalah As-sunnah

Dahulu at-tabanni atau adopsi anak adalah praktek yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Bahkan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pun sempat mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.

Namun tabanni atau adopsi ini dihapuskan kebolehannya dengan turunnya ayat:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

"Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak kandung mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu" (QS. Al Ahzab: 5).

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan:

وكان التبني في الجاهلية معروفاً، كان زيد بن حارثة يدعى زيد بن محمد فلما أنزل الله الآية نسب إلى أبيه زيد بن حارثة، واستقرت الشريعة بأنه يجب أن ينسب الناس إلى آبائهم، وأنه لا يجوز التبني لأي إنسان

"Dahulu tabanni adalah perkara yang lumrah di zaman Jahiliyah. Zaid bin Haritsah dahulu menyebut dirinya sebagai Zaid bin Muhammad. Ketika Allah turunkan ayat di atas, ia kembali menisbatkan diri kepada ayahnya, menjadi Zaid bin Haritsah. Dan sejak itu syariat menetapkan wajibnya setiap anak menisbatkan diri pada ayah-ayah mereka dan tidak boleh melakukan tabanni untuk siapapun".

Juga dalam hadits dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

ليسَ مِن رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أبِيهِ - وهو يَعْلَمُهُ - إلَّا كَفَرَ

"Siapa yang menisbatkan dirinya sebagai anak dari orang yang bukan bapak kandungnya, padahal ia tahu orang itu bukan bapak kandungnya, maka ia kufur" (HR. Bukhari no. 3508, Muslim no. 61).

Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

مَن ادَّعى إلى غيرِ أبيه ، أو انتمى إلى غيرِ مَواليه ، فعليه لعنةُ اللهِ المتَتَابِعَةُ إلى يومِ القيامةِ

"Siapa yang menisbatkan dirinya sebagai anak dari orang yang bukan bapak kandungnya, atau menisbatkan diri kepada selain keluarganya, maka baginya laknat Allah yang terus-menerus sampai hari Kiamat" (HR. Abu Daud no.5115, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan terlarangnya menisbatkan diri kepada ayah yang bukan ayah kandungnya atau menisbatkan nasab yang bukan nasabnya. Dan perbuatan ini termasuk DOSA BESAR.

Ini menunjukkan terlarangnya adopsi anak, jika anak tersebut dianggap sebagai anak sendiri dan dinasabkan kepada orang tua asuhnya.

Adapun jika adopsi anak berupa pengasuhan, mendidik dan memberi nafkah seorang anak sampai besar, namun tidak dianggap anak dan tidak dinasabkan kepada orang tua asuhnya, hukum asalnya boleh saja.

Syaikh Ibnu Baz melanjutkan:

أما التربية فلا بأس إذا ربوا ولد غيرهم وأحسنوا إليه على أنه ينسب لأبيه لا إليه فلا بأس بذلك، أما أن يقال: ولد فلان، وليس ولد فلان فلا يجوز مطلقاً

"Adapun mendidik (seorang anak sampai besar), ini tidak mengapa. Jika ada pasangan yang mengasuh anak dari orang lain, dan berbuat baik kepada si anak (sampai besar), dan si anak tetap dinasabkan kepada orang tua kandungnya, maka ini tidak mengapa. Adapun jika sampai dikatakan: "ini adalah anak si bapak asuh, bukan anak si Fulan (orang tua kandung), maka tidak boleh sama sekali".

Namun anak adopsi, baik adopsi yang haram maupun yang mubah, ia statusnya tetap ajnabi (orang lain). Jika ia anak lelaki, maka ia bukan mahram bagi ibu asuhnya, tidak boleh melihat auratnya, atau bersentuhan, atau berduaan.

Jika ia anak perempuan, maka ia bukan mahram bagi ayah asuhnya, sang bapak tidak boleh melihat aurat anak adopsinya, atau bersentuhan, atau berduaan, dan juga tidak boleh menjadi wali nikahnya.

Tentu ini akan menjadi sulit ketika anak adopsi sudah mulai baligh dan terkena beban syariat, sedangkan ia tinggal serumah dengan orang tua asuhnya. Jika ia wanita, harus berjilbab sempurna di dalam rumah. Jika ia lelaki, maka ibu asuhnya harus berjilbab selalu di dalam rumah. Dan adab-adab lainnya terkait sentuhan, melihat aurat, berduaan dan lainnya.

Maka bagi yang ingin adopsi anak (dengan model yang mubah), harap dipelajari dulu ilmunya dan dipertimbangkan masak-masak konsekuensinya. Jangan sampai niat baik justru menuai dosa-dosa yang terjadi harian di rumah.

Semoga Allah memberi taufik.
Ustadz Yulian Purnama  حفظه الله

Share:

Tidak ada komentar:

CLICK TV DAN RADIO DAKWAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

INSAN TV

POPULAR

Cari