}

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona

Hasil gambar untuk corona
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah mengimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa.

Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona?

Berikut ulasannya.

Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat.

Dalilnya adalah berikut:

Pertama: kaidah fikih yang menyatakan,

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih

“mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”

(Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253)

Sholat jama’ah adalah manfaat.
Wabah Corona adalah bahaya.

Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.

Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Penjelasan selengkapnya tentang kaidah ini bisa dipelajari di sini :

Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah



Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan,

إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Jika anda mengucapkan AS-SYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAH, AS-SYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).”

“Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku.

Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan.

Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan.

Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya?

Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona.

Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini :

إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع

Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspec Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau)

Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat.

Penerapan Fatwa di Indonesia
Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat mengugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang juta pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas?

Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah-
yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus coronavirus di Saudi Arabia.
Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita.

Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian :
– Untuk daerah yang postensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan.
– Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan.

Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat.
(Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona)

Wallahua’lam bis showab.

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.



Read more https://konsultasisyariah.com/36250-tidak-shalat-jamaah-karena-takut-tertular-virus-corona.html
Share:

Hukum Shalat Jum’at dan Persyaratannya

Shalat Jum’at hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseruuntuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)

Segi pendalilan dari ayat di atas tentang wajibnya Jum’atan adalah Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan bergegas/bersegera, sedangkan yang dituntut oleh perintah adalah perkara wajib. Sebab, (tentu) tidaklah sesuatu diharuskan bergegas selain untuk hal yang wajib. Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala juga melarang berjual beli ketika azan Jum’at telah dikumandangkan agar seseorang tidak tersibukkan dari Jum’atan. Andaikata Jum’atan tidak wajib, tentu Allah Subhanahu wata’ala tidak melarang jual beli saat Jum’atan. (lihat al-Mughni 3/158, Ibnu Qudamah)

Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya Jum’atan, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ

“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)

Adapun ijma’ ulama, Ibnul Mundzir rahimahullah menukil adanya ijma’ tentang wajibnya Jum’atan dalam dua kitab beliau, yaitu al-Ijma’ dan al-Isyraf, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi t dalam al-Majmu’ SyarhulMuhadzab (4/349).

Keutamaan Shalat Jum’at

Anugerah Allah Subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara anugerah tersebut adalah shalat Jum’at yang dikerjakan oleh hamba.

Di samping mendatangkan pahala, shalat Jum’at juga menjadi pembersih dosa antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ  ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ

“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, sertadiam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya,  diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah)

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Jum’atan

Melaksanakan shalat Jum’at adalah syiar orang-orang saleh, sedangkan meninggalkannya adalah pertanda kefasikan dan kemunafikan yang mengantarkan pada kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ

“Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan Jum’atan, atau (kalau tidak) Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka, kemudian tentu mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, “Kitabul Jumu’ah”, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma)

Apabila seseorang ditutup hatinya, dia akan lalai melakukan amalan yang bermanfaat dan lalai meninggalkan hal yang memudaratkan (membahayakan).

Hadits ini termasuk ancaman yang keras terhadap orang yang meninggalkan dan meremehkan Jum’atan. Juga menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah faktor utama seseorang akan diabaikan oleh Allah Subhanahu wata’ala. (lihat Subulus Salam 2/45)

Ancaman tersebut terarah kepada yang meninggalkan Jum’atan tanpa uzur. Al-Imam ath-Thabarani rahimahullah meriwayatkandalam al-Mu’jam al-Kabir dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa meninggalkan 3 Jum’atan tanpa uzur, dia ditulis sebagai golongan munafikin.” (Shahih at-Targhib no. 728)

Atas Siapa Shalat Jum’at Diwajibkan?

Shalat Jum’at wajib atas golongan berikut :

1. Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal

Dengan demikian, orang kafir tidak wajib Jum’atan, bahkan jika mengerjakannya tidak dianggap sah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْابِااللهِ وَبِرَسُوْلِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (at-Taubah: 54)

Apabila Allah Subhanahu wata’ala tidak menerima infak orang kafir padahal manfaatnya sangat luas, tentu ibadah yang manfaatnya terbatas (untuk pelaku) lebih tidak terima. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/10)

Adapun anak kecil yang belum baligh tidak wajib Jum’atan karena belum dibebani syariat. Meskipun demikian, anak laki-laki yang sudah mumayyiz (biasanya berusia tujuh tahun lebih), dianjurkan kepada walinya agar memerintahnya menghadiri shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّ ةَالِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ

“Perintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun.” (HR. Abu Dawud dari Sabrah radhiyallahu ‘anhu. Al-‘Allamah al-Albani memasukkan hadits ini dalam Shahih al-Jami’)

Sementara itu, orang yang tidak berakal (gila) secara total berarti dia bukan orang yang cakap untuk diarahkan kepadanya perintah syariat atau larangannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ، وَعَنِ الْمَعْتُوْهِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena terangkat dari tiga golongan : dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia (kembali) berakal (waras).” (Shahih Sunan at-

Tirmidzi no. 1423)

Yang dimaksud dengan “pena terangkat” adalah tidak adanya beban syariat.

2. Laki-laki

Maka dari itu, tidak wajib shalat Jum’at atas perempuan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ اِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ

“Jum’atan adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat orang: budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 1067 dan dinyatakan sahih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ dan al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ No. 592)

Seseorang yang berkelamin ganda (ambiguousgenitalia, keraguan alat kelamin, -red.) tidak wajib Jum’atan karena tidak terwujudnya persyaratan pada dirinya. Orang yang seperti itu tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, padahal hukum asalnya seorang itu terbebas dari

tanggungan/kewajiban sampai yakin (adanya) persyaratan yang menjadikan ia diwajibkan. Sementara itu, di sini belum terbukti adanya persyaratan tersebut. (asy-Syarhul Mumti’ 5/7)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Teman-teman kami (ulama mazhab Syafi’i) telah berkata, ‘Tidak wajib Jum’atan bagi orang (yang berkelamin ganda) karena masih adanya keraguan tentang (syarat) wajibnya’.” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/350)

3. Orang yang merdeka, yaitu yang bukan budak sahaya

Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi rahimahullah, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah)

Namun, sebagian ulama berpendapat, apabila tuannya mengizinkannya untuk Jum’atan, dia wajib menghadiri Jum’atan karena sudah tidak ada uzur lagi baginya. Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (asy-SyarhulMumti’ 5/9).

4. Orang yang menetap dan bukan musafir (orang yang sedang bepergian)

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musafir tidak wajib Jum’atan. Di antara ulama tersebut adalah al-Imam Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.

Di antara hujah (argumen) mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukan safar/bepergian dan beliau tidak shalat Jum’at dalam safarnya. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, beliau shalat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak shalat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang shalat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para sahabat Nabi selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin radhiyallahu ‘anhum dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah)

Di antara dalil yang paling jelas tentang tidak wajibnya Jum’atan atas musafir adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Padang Arafah di hari Jum’at. Jabir  radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu shalat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218)

Adapun tentang musafir yang singgah atau menetap bersama orang-orang mukim beberapa saat, sebagian ulama berpendapat disyariatkannya Jum’atan atas mereka karena mereka mengikuti orang-orang yang mukim.

Di antara hujahnya, dahulu para sahabat yang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tinggal di Madinah beberapa hari, yang tampak, mereka ikut shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/15)

Ulama juga mensyaratkan diwajibkannya Jum’atan atas seseorang yakni dia tinggal dan menetap di mana pun mereka menetap dan dari apa pun rumah mereka terbuat. Berbeda halnya dengan orang-orang badui yang senantiasa berpindah-pindah tempat untuk mencari lahan yang banyak rumput dan airnya. Orang yang seperti ini tidak wajib Jum’atan. (Lihat Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/166-167)

Karena tinggal menetap di suatu tempat adalah syarat wajibnya Jum’atan, orang-orang yang bekerja di tengah laut seperti nakhoda, anak buah kapal (ABK), dan para musafirin yang ada di atas kapal tidak wajib Jum’atan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan tidak sah jika mereka melakukan Jum’atan, sebagaimana pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.  Sebab, menurut petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Jum’atan itu tidak dilakukan selain di perkotaan atau perdesaan yang memang tempat menetap. Adapun orang yang tengah berlayar, mereka tidak menetap dan berpindah-pindah. Jadi, yang wajib atas mereka adalah shalat zhuhur. (Lihat Fatawa Arkanil Islam karya asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hlm. 391)

5. Orang yang tidak ada uzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri Jum’atan

Orang yang memiliki uzur, ada keringanan tidak menghadiri shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menerangkan, “(Kata) uzur sangat luas penjabarannya. Intinya adalah segala halangan yang mencegah seseorang menghadiri pelaksanaan Jum’atan. Bisa jadi, hal itu berupa sesuatu yang mengganggunya, misalnya ada kezaliman yang dikhawatirkannya, atau bisa menggugurkan suatu kewajiban yang tidak ada seorang pun yang bisa menggantikannya. Di antara uzur tersebut adalah (takut dari) penguasa zalim yang akan berbuat kezaliman, hujan deras yang terus-menerus, sakit yang mencegahnya, dan semisalnya. Termasuk uzur juga adalah seseorang yang mengurusi jenazah yang tidak ada yang mengurusinya selain dia, yang apabila dia tinggalkan, jenazah itu akan tersia-siakan dan rusak. (at-Tamhid 16/243-244)

6. Orang yang sakit

Dalilnya telah berlalu pada pembahasan orang yang tidak wajib Jum’atan.

Yang dimaksud sakit yang diberi keringanan di sini adalah apabila si sakit menghadiri Jum’atan, ia akan menemui kesulitan yang nyata, bukan sekadar perkiraan. Maka dari itu, masuk pula dalam hal ini adalah seseorang yang terkena diare berat. (al-Majmu’, an- Nawawi, 4/352)

Di antara uzur yang membolehkan meninggalkan Jum’atan dan menggantinya dengan shalat zhuhur adalah seorang yang diberi tanggung jawab atas sebuah tugas yang berkaitan dengan keamanan umat dan kemaslahatannya. Dia dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut di waktu

shalat Jum’at, seperti aparat keamanan, petugas pengatur lalu lintas, dan petugas operator telekomunikasi.

Demikian pula dokter piket (dokter jaga) di rumah sakit atau klinik kesehatan, yang jika ia meninggalkan tugasnya untuk shalat Jum’at diperkirakan akan berdampak pada lambannya penanganan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera sehingga bisa mengancam keselamatan pasien. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 8/189-192)

Khutbah, Syarat Sahnya Jum’atan?

Untuk sahnya shalat Jum’at haruslah didahului oleh khutbah. Hal ini karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan bahwa beliau shalat Jum’at tanpa didahului oleh dua khutbah.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya khutbah adalah syarat dalam Jum’atan. Tidak sah Jum’atan tanpa adanya khutbah. Ini adalah pendapat ‘Atha, an-Nakha’i, Qatadah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ashabur Ra’yi. Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain al-Hasan (al-Bashri). Ia berkata, ‘Sah shalat Jum’at semuanya, apakah imam berkhutbah atau tidak, karena shalat Jum’at adalah shalat hari raya sehingga tidak disyaratkan adanya khutbah seperti shalat Idul Adha’.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dalil kami adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ

“Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah’.” (al-Jumu’ah: 9)

Zikir (di sini) adalah khutbah. (Dalil yang lain), Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah

meninggalkan khutbah Jum’at dalam keadaan apa pun, padahal beliau bersabda,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” (al-Mughni, 3/170-171)

Waktu Shalat Jum’at

Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu shalat Jum’at sama dengan waktu shalat zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga masuknya waktu ashar.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at ketika matahari telah condong (ke barat). (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 904)

Disebutkan juga dalam hadits Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami shalat Jum’at bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari telah tergelincir.” (Shahih Muslim, “Kitab al-Jumu’ah”)

Demikian pula diriwayatkan dari Umar, Ali, an-Nu’man bin Basyir, dan ‘Amr bin Huraits radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka shalat Jum’at setelah tergelincirnya matahari. (Fathul Bari 2/387)

Namun, ada pendapat yang menyatakan bolehnya shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari, seperti pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Landasan pendapat ini adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صل الله عليه وسلم يُصَلِّي الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَذْهَبُ إلَى جِمَالِنَا فَنُرِيْحُهَا حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ

“Adalah Rasulullah shalat Jum’at kemudian kami pergi menuju unta-unta (pembawa air) kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika tergelincirnya matahari.” (HR. Muslim dalam “Kitabul Jumu’ah”)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari, karena para sahabat mengistirahatkan unta-unta pembawa air mereka setelah Jum’atan di saat matahari tergelincir. Dengan demikian, tentu pelaksanaan shalat Jum’at terjadi sebelumnya.

Telah dinukil dari sebagian salaf (yakni sahabat Nabi) tentang pelaksanaan shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari.

Di antaranya adalah atsar Bilal al-‘Absi bahwa ‘Ammar (bin Yasir) radhiyallahu ‘anhuma shalat Jum’at mengimami manusia. Para jamaah waktu itu (pendapatnya) menjadi dua kelompok. Sekelompok mengatakan (bahwa shalatnya) sesudah matahari tergelincir dan sekelompok yang lain mengatakan sebelum tergelincir.

Demikian pula atsar dari Abu Razin. Dia berkata, “Dahulu kami shalat Jum’at bersama Ali (bin Abi Thalib). Terkadang kami telah mendapati adanya bayangan dan terkadang kami belum mendapatinya.” (Kedua atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dinyatakan sahih oleh

al-Albani dalam al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 25)

Tentang hadits-hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at setelah

tergelincirnya matahari, pendapat ini menjawab bahwa hal itu tidak menafikan bolehnya shalat Jum’at sebelumnya. (Nailul Authar 3/310)

Kesimpulannya, shalat Jum’at sebelum/menjelang tergelincirnya matahari itu boleh sebagaimana jika dilakukan setelah tergelincirnya matahari. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani (seperti dalam al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 25).

Wallahu a’lam.

Oleh : Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.
Share:

10 KIAT WAFAT HUSNUL KHATIMAH

Manfaat Daun Bidara untuk Kecantikan❅ https://t.me/MuliaDenganSunnah

(1). Benarnya aqidah dan ibadah, istiqamah di atas keikhlasan (tidak berbuat syirik) dan mengikuti syariat yang telah Nabi ﷺ ajarkan dan contohkan (QS. Fussilat [41]: 30)

(2). Selalu bertaubat dari dosa-dosa, dan tidak menjadikan maksiat sebagai amal yang terus-menerus menjadi kebiasaan

(3). Selalu berbaik sangka kepada Allah

"Tidak akan terkumpul 2 rasa ini (rasa takut dan harap) dalam hati seseorang pada saat seperti ini (sakaratul maut), melainkan Allah akan memberi apa yang ia harapkan serta memberikan rasa aman dari apa yang ia takuti" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, hadits dari Anas bin Malik, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 3383)

(4). Sering mengerjakan amal shalih yang telah dikhususkan dalilnya, di antaranya adalah :

"Sesungguhnya sedekah itu benar-benar akan memadamkan kemurkaan Rabb (Allah) dan dapat mencegah kematian yang buruk (su'ul khatimah)" (HR. At-Tirmidzi no. 664, hadits dari Anas bin Malik, ash-Shahiihah no. 1908)

"Malam ini Rabbku mendatangiku, lalu ia menyebutkan hadits sampai ia berkata, Dia berfirman kepadaku : "Ya Muhammad, tahukah engkau dalam urusan apakah para Malaikat di langit berselisih ?" Aku menjawab : "Ya, dalam urusan derajat dan kafarat, melangkahkan kaki menuju shalat jamaah, menyempurnakan wudhu dalam keadaan dingin, menunggu shalat sesudah shalat. Barangsiapa yang menjaganya maka ia hidup dalam kebaikan dan MATI dalam KEBAIKAN dan dosa-dosanya (bersih) sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya" (HR. At-Tirmidzi, hadits dari Ibnu Abbas, lihat Shahiihut Targhiib no. 302)

(5). Sering beramal shalih secara umum

"Berbagai perbuatan baik akan menghindarkan seseorang dari kematian yang buruk, bencana dan kehancuran..." (HR. Al-Hakim, hadits dari Anas, Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 3795)

(6). Banyak mengingat kematian dan tidak berlebihan dalam mencintai dunia

(7). Berdoa agar tidak dikuasai oleh syaithan ketika saat menjelang ajal

اللهم اِنّي اَعُوْذُ بِكَ اَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَان عِنْدَ المَوْت

"........Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syaithan pada saat akan meninggal dunia......" (HR. An-Nasaa'i dan al-Hakim, hadits dari Abi Yasar, Shahiihul Jaami' no. 1282)

(8). Sering berdo'a minta husnul khotimah

أَللّٰهُمَّ اخْتِمْ لَنَا بِحُسْنِ الْخَاتِمَةِ وَلَا تَخْتِمْ عَلَيْنَا بِسُوْءِ الْخَاتِمَةِ

"Ya Allah, akhirilah hidup kami dengan husnul khotimah dan janganlah engkau akhiri hidup kami dengan su’ul khotimah"

(9). Membaca doa sayyidul istighfar

"Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni Surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni Surga" (HR. Bukhari no. 6306, 6323, hadits dari Syaddad bin Aus)

(10). Membaca do'a sebelum tidur

"Jika engkau akan tidur, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, lalu berbaring di sisi kananmu, kemudian bacalah :

اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

"Ya Allah aku serahkan diriku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena harap dan takut pada-Mu. Tidak ada tempat perlindungan dan keselamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus". Jika malam itu engkau mati maka engkau mati diatas fitrah dan jadikanlah ia ucapanmu yang terakhir" (HR. Bukhari dan Muslim, hadits dari al-Baraa' bin 'Aazib)
:black_nib::book: MULIA DENGAN SUNNAH :book:🖋
Sesungguhnya seorang hamba akan dicabut nyawanya berdasarkan kehidupan yang biasa ia jalani selama di dunia, dan seseorang yang selamat di alam kubur adalah orang yang selamat ketika di akhir hidupnya...

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
:page_with_curl:Channel Cahaya Sunnah

:black_nib: Editor : Admin Asy-Syamil.com

:satellite: Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.
Share:

🕌 *HUKUM BERDIRI MENUNGGU SELESAINYA ADZAN PADA SHALAT JUM’AT KEMUDIAN SHALAT SETELAHNYA*

Ini 8 Sifat Penghuni Surga❅ https://t.me/MuliaDenganSunnah

:seat: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

*Pertanyaan* :question:: Fadhilatusy Syaikh, biasanya pada hari jum’at sebagian orang mereka masuk ke masjid tatkala adzan sedang dikumandangkan, kemudian mereka berdiri menunggu sampai adzan selesai.

Kemudian tatkala khatib memulai khutbahnya, mereka shalat (sunnah). Bagaimana hukumnya?

*Jawaban* : :white_check_mark:

Sebagian ulama berpendapat seperti ini, yaitu engkau menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat sunnah.
Akan tetapi pendapat ini, pendapat yang lemah.

Pendapat yang rajih, Engkau (langsung) shalat sunnah, ini dari 2 sisi :

Bersegera untuk shalat, sebagai ganti engkau berdiri untuk menunggu adzan selesai.

Kami katakan : bersegeralah untuk shalat !!

Untuk engkau bersiap-siap mendengarkan khutbah.

Dikarenakan mendengarkan khutbah lebih penting, dibanding dengan menjawab adzan.

Menjawab adzan SUNNAH, sedangkan mendengarkan khutbah WAJIB.

Dan perkara wajib didahulukan atas sunnah.

Adapun selain shalat jum’at, maka tidak mengapa engkau menjawab adzan terlebih dahulu. Supaya tidak luput darimu menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat tahiyyatul masjid.

:green_book: Silsilah Liqaat Bab al-Maftuh (Liqa 87)

:seat: Syaikh Ibnu Utsaimin juga menjelaskan,....

ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصاستماع  لأن استماعها واجب , وإجابة المؤذن سنة , والسنة لا تزاحم الواجب

“Para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang yang masuk masjid ketika mendengarkan adzan Jumat, maka dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Ini dilakukan agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib.”

:green_book: Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114

:black_nib: Editor : Admin Asy-Syamil.com

:satellite: Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.
Share:

PENYESALAN YANG BESAR DAN MENDALAM AKAN DIALAMI SESEORANG JIKA KEMATIAN TELAH MENDEKATINYA

Surga (ilustrasi)بسم الله الرحمن الرحيم

Kebanyakan manusia terlena dan tertipu dengan perhiasan dunia dan melupakan akhirat tatkala Allah ﷻ memberikan kepada mereka kesehatan,harta dan kenikmatan lainnya ,Allah ﷻ berfirman:

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

"Mereka mengetahui yang lahir dari kehidupan dunia(perhiasan dan perbendaharaannya ) akan tetapi mereka lalai dari kehidupan akhirat"Q.S Ar-Rum:7

Oleh karena itu Allah ﷻ memperingatkan manusia agar tidak tertipu dengan dunia dan tipu daya setan, Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُم بِاللَّهِ الْغَرُور

"Wahai manusia sesungguhnya janji Allah ﷻ adalah hak maka jangan sampai dunia menipu kalian dan jangan sampai pula setan melalaikan kalian dari Allah ﷻ"
Q.S Fathir:5

Juga Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا ۚ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُم بِاللَّهِ الْغَرُورُ

"Wahai manusia bertaqwalah kepada Rabb kalian dan takutlah(dengan melakukan amalan kebaikan dan menjauhi kemaksiatan) pada hari yang mana orang tua tidak bisa memberikan manfaat kepada anaknya,  bagitu pula seorang  anak tidak bisa memberikan kebaikan kepada orang tuanya dan sesungguhnya janji Allah ﷻ adalah hak maka jangan sampai dunia menipu kalian dan jangan pula setan melalaikan kalian dari Allah ﷻ"Q.S Luqman:33.

Dan seseorang akan sadar dan merasakan penyesalan yang besar saat mendekati kematian,oleh karena itu pernah nabi ﷺ menyebutkan suatu kisah dari umat terdahulu (sebelum islam),  dimana ada seseorang diberikan kepadanya anak dan harta yang banyak sehingga terlena dengannya dan tidak menyiapkan bekal untuk kehidupan  akhiratnya dan dia sadar saat kematian mendekatinya,sebagaimana hadis Abu Sa'id bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إنَّ رَجُلًا كَانَ قَبْلَكُمْ رَغَسَهُ اللَّهُ مَالًا فَقَالَ لِبَنِيهِ لَمَّا حُضِرَ أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ قَالُوا خَيْرَ أَبٍ قَالَ فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي ثُمَّ اسْحَقُونِي ثُمَّ ذَرُّونِي فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ فَفَعَلُوا فَجَمَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ مَا حَمَلَكَ قَالَ مَخَافَتُكَ فَتَلَقَّاهُ بِرَحْمَتِه

"Ada seseorang dari umat sebelum kalian,yang mana Allah ﷻ memberikan anugerah harta yang banyak kepadanya. Orang itu berkata (kepada anak-anaknya) ketika menjelang kematian ; "Ayah macam apa aku di hadapan kalian?". Mereka menjawab; "Ayah yang paling baik". Orang itu berkata lagi; "Tapi aku belum pernah beramal kebaikan sama sekali . Oleh karena itu bila aku mati, bakarlah jasadku kemudian hancurkan dan lumatkan arangnya sampai menjadi debu lalu taburkan pada saat datangnya  angin kencang". Kemudian mereka melaksanakan apa yang diwasiatkannya .Tapi  Allah ﷻ dengan sangat mudah mengumpulkan debu jasadnya seraya berkata kepadanya: "Apa yang membuatmu menyuruh untuk melakukan hal tersebut ?". Orang itu menjawab; "Karena aku takut kepada-Mu". Akhirnya Allah ﷻ merahmati dan mengampuninya karena rasa takutnya tersebut". Diriwayatkan Imam
Bukhari(3478) dan Muslim(2757).

Dari hadis di atas kita mengambil pelajaran bahwa seseorang akan sadar dan menyesali perbuatan yang telah lalu jika kematian telah mendekatinya dan tentunya penyesalan pada waktu tersebut tidak bermafaat lagi .
Begitu pula Umar bin Khattab yang telah dijamin masuk surga tapi beliau merasa takut tatkala mendekati kematian, berkata Amr bin Maimun:

وَجَاءَ رَجُلٌ شَابٌّ فَقَالَ أَبْشِرْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ بِبُشْرَى اللَّهِ لَكَ مِنْ صُحْبَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدَمٍ فِي الْإِسْلَامِ مَا قَدْ عَلِمْتَ ثُمَّ وَلِيتَ فَعَدَلْتَ ثُمَّ شَهَادَةٌ قَالَ وَدِدْتُ أَنَّ ذَلِكَ كَفَافٌ لَا عَلَيَّ وَلَا لِي

"Lalu datang seorang pemuda(setelah Umar ditikam) seraya berkata; "Berbahagialah anda, wahai Amiru
إرمى بنت جفري

l Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah ﷻ karena telah hidup dengan mendampingi (menjadi shahabat) Rasulullah ﷺ dan anda termasuk dari kalangan orang-orang awal memeluk agama islam dan memiliki kedudukan serta keutamaan yang besar sebagaimana telah anda ketahui . Lalu anda menjadi pemimpin(khalifah) dan anda telah menjalankannya dengan baik dan adil lalu anda mendapatkan mati syahid".Tapi Umar berkata; "Aku sudah merasa cukup dan senang jika hal itu semua menjadi netral bagiku(dimana  aku tidak terkena dosa dan tidak mendapatkan pahala darinya)."Diriwayatkan Imam
Bukhari(3700).

Coba anda pikirkan seorang sahabat yang mempunyai keutamaan yang besar dan telah dijamin masuk surga tapi masih merasa takut saat menjelang kematian lalu bagaimana dengan kita???

NASEHAT

Hendaknya seorang muslim dan muslimah untuk segera menyesali kesalahannya baik kewajiban yang ditinggalkan ataupun larangan yang dia langgar dengan  bertaubat dari perbuatan yang telah lalu,karena seseorang tidak mengetahui kapan dia meninggal dunia,Allah ﷻ berfirman:

 فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُون

"Dan jika datang ajal mereka maka tidak bisa diakhirkan walaupun sesaat dan tidak bisa pula dimajukan".Q.s An-Nahl:61.

Dengan itu diharapkan seseorang bisa  mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

 والله أعلم بالصواب

Kota Mabar Rupublik Yaman

27 Jumadal Ula  1441 H

🖋Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy

sumber : Kumpulan Tanya Jawab
Share:

*"PENDUDUK SURGA TIDAK TIDUR"*

10 Golongan Penghuni Surga, Kita Masuk Golongan Mana?*Pertanyaan:*

Assalamu’alaikum

Saya pernah mendengar, katanya ahli surga tidak tidur. Apa benar?

Itu saja. Matur nuwun…

Dari: Wong Newyokarto

*Jawaban:*

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du

Terdapat sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah dan Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

النوم أخو الموت، ولا ينام أهل الجنة

“Tidur adalah saudaranya kematian, dan ahli surga tidak tidur.”

Hadis ini disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1087. Beliau menjelaskan, riwayat ini disebutkan dalam banyak buku hadis. Diantaranya adalah al-Kamil karya Ibnu Adi, Hilyatul Auliya dan Tarikh Asbahan karya Abu Nuaim. Beliau juga mengumpulkan berbagai jalur hadis ini, dan beliau menyimpulkan,

وبالجملة فالحديث صحيح من بعض طرقه عن جابر

“Kesimpulannya, hadis ini shahih dari beberapa jalurnya, dari sahabat Jabir.” (as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 3:74).

Mereka Allah ciptakan tidak tidur, agar bisa menikmati keindahan bersama pasangannya di surga tanpa ada putusnya. Allah berfirman,

إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبٍّ رَحِيمٍ

“Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). ( ) Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. ( ) Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. ( ) (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55 – 58)

Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Said bin Musayib, ikrimah, Hasan al-Bashri, Qatadah, al-A’masy, Sulaiman at-Taimi, dan al-Auza’i, tentang firman Allah di surat Yasin ayat 55 di atas,

“penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan”

Para tokoh tafsir itu mengatakan,

قالوا: شغلهم افتضاض الأبكار

“Mereka mengatakan, “Kesibukan penghuni surga adalah melakukan hubungan badan dengan para gadis.” (Tafsir Ibn Katsir, 6:582)

Kesibukan mereka ini, seperti yang tergambar dalam hadis berikut,

Dari Abdillah bin Qais radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“Seorang mukmin di surga memiliki sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan seorang mukmin dalam kemah mutiara itu memiliki banyak istri, sang mukmin menggilir mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR. Bukhari no. 3243 dan Muslim no. 7337)

Al-Munawi menjelaskan, “Sang mukmin memiliki istri-istri yang banyak, ia menggilir istri-istri tersebut untuk hubungan badan atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (Faidhul Qadir, 2/502)

Tidak ada Istilah Lelah

Meskipun mereka menjalani kesibukan dengan berbagai kenikmatan yang demikian, namun mereka sama sekali tidak merasakan capek dan kelelahan. Allah berfirman tentang penduduk surga,

وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنَّا الْحَزَنَ إِنَّ رَبَّنَا لَغَفُورٌ شَكُورٌ (34) الَّذِي أَحَلَّنَا دَارَ الْمُقَامَةِ مِنْ فَضْلِهِ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٌ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٌ

Para ahli surga berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami benar-benar Maha Pengampum lagi Maha Mensyukuri. ( ) Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; didalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu”. (QS. Fathir: 34 – 35)

Di ayat yang lain, Allah juga menegaskan,

لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ

“Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-k
Indah Wijayanti
Hijrah Salaf
ali tidak akan dikeluarkan dari surga” (QS. Al-Hijr: 48).

Ya Rabb, berikan kami husnul khoitimah, dan kumpulkan kami bersama keluarga di surga-Mu nan penuh kenikmatan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/16796-penduduk-surga-tidak-tidur.html
Share:

*BEBERAPA FATAWA IMAM AS SYAFII*

book:book: Referensi Kitab Al-Umm (karya Imam Syafii)

Bismillah

:one:  *IMAM SYAFI’I MENGANJURKAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN YASIN’*

بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها

“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.
Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini.” (Al-Umm 1/208 )

Imam Al-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum’at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi’i: 1/237).

:two:  *IMAM SYAFI’I MEMBENCI ORANG2 YANG BERKUMPUL DIRUMAH KELUARGA MAYIT DAN MEMBUAT MAKAN DI DALAMNYA*

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

"Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)

"Dan aku benci al-ma'tam yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….". ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi'i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi'i.

:three:  *IMAM ASY-SYAFI'I RAHIMAHULLAH MENGHARAMKAN MUSIC, DAN MENYAMAKANNYA DENGAN MINUMAN KERAS DAN BABI YANG HARAM HASIL PENJUALANYA.*

فكل ما له ثمن هكذا يقطع فيه إذا بلغ قيمته ربع دينار مصحفا كان أو سيفا أو غيره مما يحل ثمنه فإن سرق خمرا أو خنزيرا لم يقطع ; لأن هذا حرام الثمن ولا يقطع في ثمن الطنبور ولا المزمار

“Maka setiap barang berharga menyebabkan si pencuri dipotong tangan, jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut dapat berupa mushaf (Al-Qur'an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri minuman keras atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan minuman keras dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan si pencuri jika dia mencuri kecapi dan seruling.” (Al-Umm, Jilid 6 hal. 147)

Dalam fatwa Imam Asy-Syafi’i رحمه الله diatas, beliau menyamakan hukum kecapi dan seruling (alat-alat musik) dengan minuman keras dan babi yang haram hasil penjualannya, bahkan tak ada potong tangan bagi seseorang yang mencuri alat musik karena alat musik merupakan barang-barang haram sebagaimana minuman keras dan babi.

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam bab washiat, berkata

وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا

"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)"

(Al-Umm 4/92)

Imam Asy-Syafi'i رحمه الله juga berkata tentang hukum di antara orang-orang kafir ahlul jizyah:

ولو كـَسَـر له طنبورا أو مزمارا أو
Rizal
Hijrah Salaf
كبرا، فإن كان في هذا شيء يصلح لغير الملاهي فعليه ما نقص الكسر، وإن لم يكن يصلح إلا للملاهي فلا شيء عليه، وهكذا لو كسرها نصراني لمسلم أو نصراني، أو يهودي أو مستأمن، أو كسرها مسلم لواحد من هؤلاء، أبطلت ذلك كله

“Jika seandainya dia (kafir ahlul jizyah) menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang, maka seandainya benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi).” (Al-Umm, Jilid 4 hal. 212)

Dalam fatwa diatas, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa jika ada seorang kafir melakukan pengrusakan terhadap alat-alat musik milik seorang muslim, maka orang kafir tersebut tidak perlu menanggung biaya ganti rugi pengrusakan tersebut.

:four: *HUKUM MEMBANGUN MASJID DI TEMPAT YANG ADA KUBUR & HUKUM MEMBANGUNKAN BANGUNAN DI KUBURAN*

“Saya melarang membangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk sholat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau sholat menghadap kuburan. Apabila ia sholat menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa”. (al-Umm 1/278. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/261)

“Saya suka bila (kuburan) tidak dibuat bangunan, kerana itu menyerupai penghiasan dan kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya. Dan saya tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar didirikan bangunan diatasnya. Seorang perawi menyatakan dari Thawus, bahawa Rasulullah ﷺ telah melarang kuburan di bngun atau ditembok. Saya sendiri melihat sebahagian penguasa di Makkah menghancurkan semua bangunan di atasnya (kuburan), dan saya tidak melihat para ahli fikih mencela hal tersebut. (al-Umm 1/277. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/258)

:five:  *IMAM SYAFI’I MENGHARAMKAN MENCUKUR JENGGOT*

والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة

“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, MESKI TIDAK DIPERBOLEHKAN PADA JENGGOT, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)". (al-Umm 7/203)

Para ulama Syafi'iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :

Ibnu Rif'ah :

قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية

Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)

:six:  *IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG ZIKIR BERJAMA’AH*

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab (Al-Umm 2/288).:

واختيار للامام والمأموم أن يذكر الله بعد الانصراف من الصلاة ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماما يجب أن يتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تعلم منه ثم يسر

Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir, kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan dzikir tersebut, maka ketika itu dzikir dikeraskanlah, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya. Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا

"Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya" (QS Al-Isroo' :
Rizal
Hijrah Salaf
110) (Al-Umm 2/288).
Yaitu –wallahu A'lam- tatkala berdoa, "Dan janganlah engkau keraskan suaramu" yaitu "Jangan kau angkat suaramu", dan "Janganlah engkau merendahkannya" sehingga engkau sendiri tidak mendengar"

Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:

Menurutku Nabi ﷺ mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau. Kerana kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini ( Al-Umm) atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadang-kala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas solat seperti yang aku nyatakan, kadang-kala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan dzikir yang tidak dikeraskan/dijaharkan. (Al-Umm 2/288)

:seven:  *PAHALA BACAAN AL-QUR'AN TIDAK SAMPAI KEPADA MAYAT OLEH MADZHAB ASY-SYAFI'I*

Berikut pernyataan langsung Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm:

يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ

"Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat, (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa.
Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4/120)

Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur'an kepada mayat.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت

"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).

Itulah beberapa  fatwa imam  ASY-SYAFI'I rahimahullah yang sdh banyak ditinggalkan oleh para pengikutnya....

Wallahu a'lam ....

Semoga bermanfa'at......

Fawaid Ustadz Fachrudin Nu'man, Lc

Distributed by: *HIJRAH SALAF* and join us at

:calling: Instagram: https://instagram.com/hijrah_salafusshalih

:calling: Telegram Channel : https://t.me/salafhijrah

:calling:  Fanspage Facebook :  https://fb.me/salafhijrah

:calling: WAG Hijrah (Ikhwan 1):
https://chat.whatsapp.com/LPJC6nMd0DA51KELITU0w3

:calling: WAG Hijrah (Ikhwan 2) :
https://chat.whatsapp.com/Fm6Y6wFFZFVBLZ3wf1agKT

:calling: WAG Hijrah (Akhwat 1) :
https://chat.whatsapp.com/J2PASDIFh9LLKcssSXfBut

:calling:WAG Hijrah WAG Hijrah (Akhwat 2) :
https://chat.whatsapp.com/H3zxIMo7y7J74BOrzOMSzI

 :paperclip:Sunnah dijaga dengan kebenaran, kejujuran, dan keadilan bukan dengan kedustaan dan kedhaliman."
(Ibnu Taimiyyah rahimahullahu)
Telegram
Hijrah Salaf
Hijrah dalam manhaj salaf. Hijrah mengikuti Al Quran dan As Sunnah

Share:

BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL

bulan muharram Sebagian orang meyakini bulan Muharram sebagai bulan keramat yang tidak boleh dibuat acara dan bersenang-senang, sehingga banyak aktivitas tertentu yang ditunda atau bahkan dibatalkan. Lebih dari itu, mereka meyakini siapa yang mengadakan hajatan pada bulan ini akan ditimpa musibah dan malapetaka. Sebagai contoh adalah pernikahan, mereka enggan menikahkan putra-putrinya di bulan ini karena khawatir ditimpa petaka dan kesengsaraan bagi kedua mempelai.

Ketika ditanya mengenai alasan mereka menilai bulan Muharram sebagai bulan keramat nan penuh pantangan, tidak ada jawaban berarti dari mereka, selain ’Beginilah tradisi kami’ atau ’Beginilah yang diajarkan bapak-bapak kami’.

:boom: Sikap mengikuti tradisi atau leluhur tanpa bimbingan Islam adalah terlarang, bahkan sikap seperti ini termasuk sifat orang-orang jahiliyah dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi-nabi sebelumnya. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang jawaban orang-orang Quraisy ketika diajak oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan kesyirikan, kata mereka (yang artinya),

“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa –pent), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 22)

Demikian pula Fir’aun, ketika diajak oleh Nabi Musa ‘alaihis salam agar beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia malah berkata (yang artinya,

“Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya.” (QS. Yunus: 78)

Kemudian, anggapan sial untuk melakukan aktivitas tertentu, seperti hajatan dan semisalnya di bulan Muharram yang diyakini oleh keumuman masyarakat Jawa, dalam ajaran Islam disebut Tathoyyur atau Thiyaroh, yaitu meyakini suatu keburuntungan atau kesialan didasarkan pada kejadian, tempat, atau waktu tertentu.

:fire: Anggapan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, maka ia dikategorikan ke dalam perbuatan syirik yang harus ditinggalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman (Artinya)

”Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 131)

Dalil yang menunjukkan bahwa Tathoyyur atau Thiyaroh termasuk kesyirikan adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Thiyaroh adalah kesyirikan”, beliau mengulangnya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad danAbu Daud, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu)

Apabila kita telah mengetahui bahwa anggapan sial atau keberuntungan seperti itu termasuk kesyirikan, maka kewajiban kita selanjutnya adalah menjauhinya dan menjauhkannya dari anak dan istri kita dari keyakinan tersebut. Sehingga kita beserta keluarga kita tidak terjerembab kedalam kubangan dosa besar yang paling besar, yaitu dosa syirik.

:globe_with_meridians: http://manhajul-anbiya.net

:bookmark_tabs: Sumber: @ManhajulAnbiya
:bookmark_tabs: WA Ashhaabus Sunnah
:memo::computer: Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || :arrow_forward: https://t.me/hikmahsalafiyyah
Share:

10 KIAT WAFAT HUSNUL KHATIMAH

https: img-o.okeinfo.net content 2017 08 02 406 1748625 4-padang-pasir-di-indonesia-yang-mirip-gurun-sahara-x0SIeRuaCC.JPG❅ https://t.me/MuliaDenganSunnah

(1). Benarnya aqidah dan ibadah, istiqamah di atas keikhlasan (tidak berbuat syirik) dan mengikuti syariat yang telah Nabi ﷺ ajarkan dan contohkan (QS. Fussilat [41]: 30)

(2). Selalu bertaubat dari dosa-dosa, dan tidak menjadikan maksiat sebagai amal yang terus-menerus menjadi kebiasaan

(3). Selalu berbaik sangka kepada Allah

"Tidak akan terkumpul 2 rasa ini (rasa takut dan harap) dalam hati seseorang pada saat seperti ini (sakaratul maut), melainkan Allah akan memberi apa yang ia harapkan serta memberikan rasa aman dari apa yang ia takuti" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, hadits dari Anas bin Malik, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 3383)

(4). Sering mengerjakan amal shalih yang telah dikhususkan dalilnya, di antaranya adalah :

"Sesungguhnya sedekah itu benar-benar akan memadamkan kemurkaan Rabb (Allah) dan dapat mencegah kematian yang buruk (su'ul khatimah)" (HR. At-Tirmidzi no. 664, hadits dari Anas bin Malik, ash-Shahiihah no. 1908)

"Malam ini Rabbku mendatangiku, lalu ia menyebutkan hadits sampai ia berkata, Dia berfirman kepadaku : "Ya Muhammad, tahukah engkau dalam urusan apakah para Malaikat di langit berselisih ?" Aku menjawab : "Ya, dalam urusan derajat dan kafarat, melangkahkan kaki menuju shalat jamaah, menyempurnakan wudhu dalam keadaan dingin, menunggu shalat sesudah shalat. Barangsiapa yang menjaganya maka ia hidup dalam kebaikan dan MATI dalam KEBAIKAN dan dosa-dosanya (bersih) sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya" (HR. At-Tirmidzi, hadits dari Ibnu Abbas, lihat Shahiihut Targhiib no. 302)

(5). Sering beramal shalih secara umum

"Berbagai perbuatan baik akan menghindarkan seseorang dari kematian yang buruk, bencana dan kehancuran..." (HR. Al-Hakim, hadits dari Anas, Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 3795)

(6). Banyak mengingat kematian dan tidak berlebihan dalam mencintai dunia

(7). Berdoa agar tidak dikuasai oleh syaithan ketika saat menjelang ajal

اللهم اِنّي اَعُوْذُ بِكَ اَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَان عِنْدَ المَوْت

"........Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syaithan pada saat akan meninggal dunia......" (HR. An-Nasaa'i dan al-Hakim, hadits dari Abi Yasar, Shahiihul Jaami' no. 1282)

(8). Sering berdo'a minta husnul khotimah

أَللّٰهُمَّ اخْتِمْ لَنَا بِحُسْنِ الْخَاتِمَةِ وَلَا تَخْتِمْ عَلَيْنَا بِسُوْءِ الْخَاتِمَةِ

"Ya Allah, akhirilah hidup kami dengan husnul khotimah dan janganlah engkau akhiri hidup kami dengan su’ul khotimah"

(9). Membaca doa sayyidul istighfar

"Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni Surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni Surga" (HR. Bukhari no. 6306, 6323, hadits dari Syaddad bin Aus)

(10). Membaca do'a sebelum tidur

"Jika engkau akan tidur, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, lalu berbaring di sisi kananmu, kemudian bacalah :

اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

"Ya Allah aku serahkan diriku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena harap dan takut pada-Mu. Tidak ada tempat perlindungan dan keselamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus". Jika malam itu engkau mati maka engkau mati diatas fitrah dan jadikanlah ia ucapanmu yang terakhir" (HR. Bukhari dan Muslim, hadits dari al-Baraa' bin 'Aazib)

Sesungguhnya seorang hamba akan dicabut nyawanya berdasarkan kehidupan yang biasa ia jalani selama di dunia, dan seseorang yang selamat di alam kubur adalah orang yang selamat ketika di akhir hidupnya...

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
📃Channel Cahaya Sunnah

✒ Editor : Admin Asy-Syamil.com

📡 Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📮CHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
🌐 https://t.me/MuliaDenganSunnah
🔄 https://t.me/RisalahSunnah
👥 https://bit.ly/JoinGrupKami
🗳 bit.ly/Asy-SyamilcomDonasi
💠️ FB : https://goo.gl/tJdKZY
🛰 App : bit.ly/AsySyamilApp
📱 Admin : 081381173870
Share:

Kemuliaan dan Keutamaan Aisyah

Deskripsi Bunga KertasBeliau adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti Shiddiqul Akbar, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammasih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dua tahun sebelum hijrah melalui sebuah ikatan suci yang mengukuhkan gelar Aisyah menjadi ummul mukminin, tatkala itu Aisyah masih berumur enam tahun. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah tangga dengannya setelah berhijrah, tepatnya pada bulan Syawwal tahun ke-2 Hijriah dan ia sudah berumur sembilan tahun. Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pasca meninggalnya Khadijah sedang aku masih berumur enam tahun, dan aku dipertemukan dengan Beliau tatkala aku berumur sembilan tahun. Para wanita datang kepadaku padahal aku sedang asyik bermain ayunan dan rambutku terurai panjang, lalu mereka menghiasiku dan mempertemukan aku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Abu Dawud: 9435). Kemudian biduk rumah tangga itu berlangsung dalam suka dan duka selama 8 tahun 5 bulan, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammeninggal dunia pada tahun 11 H. Sedang Aisyah baru berumur 18 tahun.

Aisyah adalah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah ia sering dipanggil dengan “Humaira”. Selain cantik, ia juga dikenal sebagai seorang wanita cerdas yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkannya untuk menjaid pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah yang akan menjadi penyejuk mata dan pelipur lara bagi diri beliau. Suatu hari Jibril memperlihatkan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan, “Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi (3880), lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3041))

Selain menjadi seorang pendamping setiap yang selalu siap memberi dorongan dan motivasi kepada suami tercinta di tengah beratnya medan dakwah dan permusuhan dari kaumnya, Aisyah juga tampil menjadi seorang penuntut ilmu yang senantiasa belajar dalam madrasah nubuwwah di mana beliau menimba ilmu langsung dari sumbernya. Beliau tercatat termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits dan memiliki keunggulan dalam berbagai cabang ilmu di antaranya ilmu fikih, kesehatan, dan syair Arab. Setidaknya sebanyak 1.210 hadits yang beliau riwayatkan telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dan 174 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta 54 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sehingga pembesar para sahabat kibar tatkala mereka mendapatkan permasalahan mereka datang dan merujuk kepada Ibunda Aisyah.

Kedudukan Aisyah di Sisi Rasulullah

Suatu hari orang-orang Habasyah masuk masjid dan menunjukkan atraksi permainan di dalam masjid, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Aisyah, “Wahai Humaira, apakah engkau mau melihat mereka?” Aisyah menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu, lalu aku datang dan aku letakkan daguku pada pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku tempelkan wajahku pada pipi beliau.” Lalu ia mengatakan, “Di antara perkataan mereka tatkala itu adalah, ‘Abul Qasim adalah seorang yang baik’.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah sudah cukup wahai Aisyah?” Ia menjawab: “Jangan terburu-buru wahai Rasulullah.” Maka beliau pun tetap berdiri. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi lagi pertanyaannya, “Apakah sudah cukup wahai Aisyah?” Namun, Aisyah tetap menjawab, “Jangan terburu-buru wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aisyah mengatakan, “Sebenarnya bukan karena aku senang melihat permainan mereka, tetapi aku hanya ingin memperlihatkan

kepada para wanita bagaimana kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapku dan kedudukanku terhadapnya.” (HR. An-Nasa’i (5/307), lihat Ash Shahihah (3277))

Canda Nabi kepada Aisyah

Aisyah bercerita, “Suatu waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menemuiku sedang aku tengah bermain-main dengan gadis-gadis kecil.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya kepadaku, “Apa ini wahai Aisyah.” Lalu aku katakan, “Itu adalah kuda Nabi Sulaiman yang memiliki sayap.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa. (HR. Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat (8/68), lihat Shahih Ibnu Hibban (13/174))

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba lari dengan Aisyah dan Aisyah menang. Aisyah bercerita, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlari dan mendahuluiku (namun aku mengejarnya) hingga aku mendahuluinya. Tetapi, tatkala badanku gemuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak lomba lari lagi namun beliau mendahului, kemudian beliau mengatakan, “Wahai Aisyah, ini adalah balasan atas kekalahanku yang dahulu’.” (HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 23/47), lihat Al-Misykah (2.238))

Keutamaan-keutamaan Aisyah

Banyak sekali keutamaan yang dimiliki oleh Ibunda Aisyah, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan dalam sabdanya:

“Orang yang mulia dari kalangan laki-laki banyak, namun yang mulia dari kalangan wanita hanyalah Maryam binti Imron dan Asiyah istri Fir’aun, dan keutamaan Aisyah atas semua wanita sepeerti keutamaan tsarid atas segala makanan.” (HR. Bukhari (5/2067) dan Muslim (2431))

Beberapa kemuliaan itu di antaranya:
Pertama: Beliau adalah satu-satunya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi tatkala gadis, berbeda dengan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain karena mereka dinikahi tatkala janda.

Aisyah sendiri pernah mengatakan, “Aku telah diberi sembilan perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun setelah Maryam. Jibril telah menunjukkan gambarku tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk menikahiku, beliau menikahiku tatkala aku masih gadis dan tidaklah beliau menikahi seorang gadis kecuali diriku, beliau meninggal dunia sedang kepalanya berada dalam dekapanku serta beliau dikuburkan di rumahku, para malaikat menaungi rumahku, Al-Quran turun sedang aku dan beliau berada dalam satu selimut, aku adalah putri kekasih dan sahabat terdekatnhya, pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilhairkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengna ampunan dan rezeki yang mulia.” (Lihat al-Hujjah Fi Bayan Mahajjah (2/398))

Kedua: Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.

Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” “Dari kalangan laki-laki?” tanya Amr. Beliau menjawab, “Bapaknya.” (HR. Bukhari (3662) dan Muslim (2384))

Maka pantaskah kita membenci apalagi mencela orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!! Mencela Aisyah berarti mencela, menyakiti hati, dan mencoreng kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Na’udzubillah.

Ketiga: Aisyah adalah wanita yang paling alim daripada wanita lainnya.

Berkata az-Zuhri, “Apabila ilmu Aisyah dikumpulkan dengna ilmu seluruh para wanita lain, maka ilmu Aisyah lebih utama.” (Lihat Al-Mustadrak Imam Hakim (4/11))

Berkata Atha’, “Aisyah adalah wanita yang paling faqih dan pendapat-pendapatnya adalah pendapat yang paling membawa kemaslahatan untuk umum.” (Lihat al-Mustadrok Imam Hakim (4/11))

Berkata Ibnu Abdil Barr, “Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kesehetan, dan ilmu syair.”

Keempat: Para pembesar sahabat apabila menjumpai ketidakpahaman dalam masalah agama, maka mereka datang kepada Aisyah dan menanyakannya hingga Aisyah menyebutkan jawabannya.

Berkata Abu Musa al-Asy’ari, “Tidaklah kami kebingungan tentang su

atu hadits lalu kami bertanya kepada Aisyah, kecuali kami mendapatkan jawaban dari sisinya.” (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3044))

Kelima: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengna kehidupan apa adanya, atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimanapun kondisi beliau sehingga istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain mengikuti pilihan-pilihannya.

Keenam: Syari’at tayammum disyari’atkan karena sebab beliau, yaitu tatkala manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum.

Berkata Usaid bin Khudair, “Itu adalah awal keberkahan bagi kalian wahai keluarga Abu Bakr.” (HR. Bukhari (334))

Ketujuh: Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh.

Prahara tuduhan zina yang dilontarkan orang-orang munafik untuk menjatuhkan martabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat istri beliau telah tumbang dengan turunnya 16 ayat secara berurutan yang akan senantiasa dibaca hingga hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mempersaksikan kesucian Aisyah dan menjanjikannya dengan ampunan dan rezeki yang baik.

Namun, karena ketawadhu’annya (kerendahan hatinya), Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya perkara yang menimpaku atas diriku itu lebih hina bila sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tetnangku melalui wahyu yang akan senantiasa dibaca.” (HR. Bukhari (4141))

Oleh karenanya, apabila Masruq meriwayatkan hadits dari Aisyah, beliau selalu mengatakan, “Telah bercerita kepadaku Shiddiqoh binti Shiddiq, wanita yang suci dan disucikan.”

Kedelapan: Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

Kesembilan: Dengan sebab beliau Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhShanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syari’at.

Kesepuluh: Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, Beliau memilih tinggal di rumah Aisyah dan akhirnya Beliau pun meninggal dunia dalam dekapan Aisyah.

Berkata Abu Wafa’ Ibnu Aqil, “Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih untuk tinggal di rumah Aisyah tatkala sakit dan memilih bapaknya (Abu Bakr) untuk menggantikannya mengimami manusia, namun mengapa keutamaan agung semacam ini bisa terlupakan oleh hati orang-orang Rafidhah padahal hampir-hampir saja keutamaan ini tidak luput sampaipun oleh binatang, bagaimana dengan mereka…?!!”

Aisyah meninggal dunia di Madinah malam selasa tanggal 17 Ramadhan 57 H, pada masa pemerintahan Muawiyah, di usianya yang ke 65 tahun, setelah berwasiat untuk dishalati oleh Abu Hurairah dan dikuburkan di pekuburan Baqi pada malam itu juga. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai Aisyah dan menempatkan beliau pada kedudukan yang tinggi di sisi Rabb-Nya. Aamiin.

Mutiara Teladan
Beberapa teladan yang telah dicontohkan Aisyah kepada kita di antaranya:

Perlakuan baik seorang istri dapat membekas pada diri suami dan hal itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang suami yang akan selalu ia kenang hingga ajal menjemputnya.

Hendaklah para wanita menjaga mahkota dan kesuciannya, karena kecantikan dan keelokan itu adalah amanah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus senantiasa ia jaga dan tidaklah boleh dia peruntukkan kecuali kepada yang berhak atasnya.

Hendaklah para istri mereka belajar dan mencontoh keShalihan suaminya. Istri, pada hakikatnya adalah pemimpin yang di tangannya ada tanggung jawab besar tentang pendidikan anak dan akhlaknya, karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.

Wallahu A’lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 06 Tahun kiadhan 1427 H / Oktober 2006

Artikel www.KisahMuslim.com


Read more https://kisahmuslim.com/1738-kemuliaan-dan-keutamaan-aisyah.html

Di broadcast ulang : BerbagiKebaikan

Share:

CLICK TV DAN RADIO DAKWAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

INSAN TV

POPULAR

Cari