Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam.
Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306).
Hukum shalat tarawih
Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112.
Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).
Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian
Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilakukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.”
Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363).
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar