﷽
Shalat sunah qobliyah subuh memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadist diterangkan bahwa pahala shalat ini lebih baik daripada dunia seisinya.
Wajar bila seorang muslim merasa RUGI bila terluputkan dari dua rakaat ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.”
(HR. Muslim No 725).
Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum shalat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq).
Bagi yang tidak bisa melakukan shalat sunah fajar sebelum subuh, maka bisa menqada’nya pada dua waktu berikut :
● 1. Setelah melakukan shalat subuh.
● 2. Setelah terbit matahari.
Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut :
Dari Muhammad bin Ibrahim, dari kekeknya yang bernama Qois beliau mengatakan :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) lalu iqamah dikumandangkan. Akupun melakukan shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat.
Beliau lantas bersabda :
َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟
“Tunggu ya Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersama kami?”
Aku lalu menjawab : “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar ya Rasulullah.”
Lalu beliau bersabda :
فَلَا إِذَنْ
“Kalau begitu silahkan.”
(HR. Tirmidzi ).
Hadist ini menerangkan bolehnya menqada’ shalat sunah fajar setelah melakukan shalat subuh. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Qois, dan Nabi mempersilakan beliau.
Kemudian hadist lain yang menerangkan boleh menqada’nya setelah terbit fajar adalah berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس
“Siapa yg tertidur dari melakukan dua raka’at fajar, maka hendaklah ia menqada’ nya setelah terbit matahari.”
(HR. Ibnu Majah)
Namun yang lebih afdol ditunda sampai terbit matahari. Karena menqada’nya setelah terbit matahari berdasarkan pada perintah langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Adapun melakukannya setelah shalat subuh, hanya berdasar pada persetujuan (taqrir) beliau (sebagaimana keterangan dalam dua hadist di atas). Sementara dalil yang bersumber dari perintah langsung dari Nabi, lebih kuat daripada yang hanya berisi persetujuan beliau.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menfatwakan :
“Bila seorang muslim terluputkan dari melakukan sunah fajar sebelum shalat subuh, maka dia boleh melakukannya setelah setelah shalat atau menundanya sampai terbit matahari. Dua pilihan ini ada dalilnya dari hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Akantetapi menundanya sampai terbit matahari itu lebih afdol. Berdasarkan pada perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukannya pada waktu tersebut.
Adapun melakukannya setelah sholat subuh, itu berdasarkan persetujuan beliau ‘alaisshalatu was salam.”
(Majmu’ Fatawa, Ibnu Baz 11/373).
Wallahu’alam
https://www.facebook.com/ groups/709719319500575/
Shalat sunah qobliyah subuh memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadist diterangkan bahwa pahala shalat ini lebih baik daripada dunia seisinya.
Wajar bila seorang muslim merasa RUGI bila terluputkan dari dua rakaat ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.”
(HR. Muslim No 725).
Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum shalat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq).
Bagi yang tidak bisa melakukan shalat sunah fajar sebelum subuh, maka bisa menqada’nya pada dua waktu berikut :
● 1. Setelah melakukan shalat subuh.
● 2. Setelah terbit matahari.
Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut :
Dari Muhammad bin Ibrahim, dari kekeknya yang bernama Qois beliau mengatakan :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) lalu iqamah dikumandangkan. Akupun melakukan shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat.
Beliau lantas bersabda :
َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟
“Tunggu ya Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersama kami?”
Aku lalu menjawab : “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar ya Rasulullah.”
Lalu beliau bersabda :
فَلَا إِذَنْ
“Kalau begitu silahkan.”
(HR. Tirmidzi ).
Hadist ini menerangkan bolehnya menqada’ shalat sunah fajar setelah melakukan shalat subuh. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Qois, dan Nabi mempersilakan beliau.
Kemudian hadist lain yang menerangkan boleh menqada’nya setelah terbit fajar adalah berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس
“Siapa yg tertidur dari melakukan dua raka’at fajar, maka hendaklah ia menqada’ nya setelah terbit matahari.”
(HR. Ibnu Majah)
Namun yang lebih afdol ditunda sampai terbit matahari. Karena menqada’nya setelah terbit matahari berdasarkan pada perintah langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Adapun melakukannya setelah shalat subuh, hanya berdasar pada persetujuan (taqrir) beliau (sebagaimana keterangan dalam dua hadist di atas). Sementara dalil yang bersumber dari perintah langsung dari Nabi, lebih kuat daripada yang hanya berisi persetujuan beliau.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menfatwakan :
“Bila seorang muslim terluputkan dari melakukan sunah fajar sebelum shalat subuh, maka dia boleh melakukannya setelah setelah shalat atau menundanya sampai terbit matahari. Dua pilihan ini ada dalilnya dari hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Akantetapi menundanya sampai terbit matahari itu lebih afdol. Berdasarkan pada perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukannya pada waktu tersebut.
Adapun melakukannya setelah sholat subuh, itu berdasarkan persetujuan beliau ‘alaisshalatu was salam.”
(Majmu’ Fatawa, Ibnu Baz 11/373).
Wallahu’alam
https://www.facebook.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar