ُثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (Fathir: 32)
Tiga golongan yang disebutkan dalam firman Allah tersebut adalah:
(1). Dzalimun linafsihi adalah orang yang menganiaya dirinya sendiri, yaitu orang yang lebih banyak kesalahannya daripada kebaikannya.
(2). Muqtashid adalah pertengahan, yaitu orang-orang yang kebaikannya berbanding dengan kesalahannya.
(3). Sabiqun bil khairat adalah Golongan orang-orang yang lebih dahulu dalam berbuat kebaikan, yaitu orang-orang yang kebaikannya amat banyak dan amat jarang berbuat kesalahan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan tentang tiga golongan tersebut bahwa:
(1). “Dzalimun linafsihi atau orang-orang yang menganiaya diri sendiri adalah orang-orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan banyak maksiat.”
(2). “Muqtashid atau pertengahan adalah orang-orang yang hanya melakukan perbuatan wajib saja dan menghindarkan diri dai perbuatan maksiat, mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan baik dan melakukan perbuatan-perbuatan makruh (tercela).”
(3). “Sabiqun bilkhairat atau orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan adalah orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan kebaikan-kebaikan lainnya, meninggalkan perbuatan-perbuatan yang haram dan makruh, bahkan juga meninggalkan perbuatan yang mubah.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Orang-orang dalam golongan pertama tersebut adalah orang-orang yang tidak memperhatikan kewajiban yang harus mereka lakukan. Mereka meninggalkan dengan sengaja kewajiban-kewajiban seperti shalat, Puasa, dan kewajiban-kewajiban lain. Lebih parah lagi, mereka bukan hanya meninggalkan kewajiban, akan tetapi mereka justru melakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Jadilah mereka orang-orang yang menganiaya diri sendiri karena meninggalkan kewajiban, dan pada saat yang sama mereka juga menganiaya diri sendiri dengan melakukan perbuatan yang diharamkan.
Golongan muqtashid, mereka merasa cukup hanya dengan melakukan kewajiban saja, sehingga meremehkan perbuatan-perbuatan baik lainnya (sunnah). Mereka mendirikan shalat wajib, melaksanakan puasa wajib, membayar shadaqah wajib (zakat), akan tetapi mereka meninggalkan shalat-shalat sunnah, puasa-puasa sunnah, dan tidak bershadaqah selain zakat. Disamping itu, meskipun mereka telah meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, akan tetapi meraka masih melakukan perbuatan-perbuatan makruh (tercela)
Sabiqun bilkhairat, inilah golongan tertinggi. Mereka tidak berhenti dengan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan. Akan tetapi mereka menambah kebaikan mereka dengan kebaikan-kebaikan lainnya (amalan-amalan sunnah). Shalat misalnya, mereka mendirikan shalat-shalat wajib dan menambah kebaikan dengan shalat-shalat sunnah rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya. Begitu pula dengan puasa, mereka tidak hanya berpuasa di bulan Ramadhan, mereka juga berpuasa pada hari-hari yang di sunnahkan; Puasa ‘Arafah, ‘Asyura’, 6 hari Syawwal, shaumul bidh (tgl 13, 14, 15 bulan qamariyah), dan hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa, sampai pada puasa Daud. Demikian halnya dengan shadaqah. Orang-orang dalam golongan ini, disamping mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, mereka juga menjauhkan diri dari perbuatan yang makruh, bahkan perbuatan mubah (yang sebenarnya boleh) tetapi kurang bermanfaat juga mereka tinggalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda bagusnya islam seseorang adalah meninggalkan segala yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Mujahid, Al-Hasan, dan Qatadah menyebutkan tentang tiga golongan tersebut bahwa: (1). Dzalimun linafsihi (orang yang mendzalimi diri sendiri) adalah ash-habul masy’amah (golongan kiri). (2).Muqtashid (pertengahan) adalah ash-habul maimanah (golongan kanan). (3). Sabiqun bilkhairat (lebih dahulu berbuat kebaikan) adalah al-muqarrabun. (Tafsir Al-Baghawi)
وَكُنتُمْ أَزْوَاجاً ثَلَاثَةً ◌ فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ◌ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ◌ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ◌ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ◌ أُوْلَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ ◌ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ
Allah berfirman dalam surat Al-Waqi’ah: 7-12: “Dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu, Mereka Itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan.”
Sumber: muhsyams
Tidak ada komentar:
Posting Komentar