Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Sebaik-baik shalat wanita adalah di rumahnya. Karena Allah
memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri di rumah. Namun tidak
mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan
tidak menggoda pria.
Dalam ajaran Islam, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.”
(HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى
حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى
بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada
shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang
kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di
rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih).
Kenapa sampai wanita lebih bagus shalat di rumahnya, bahkan lebih bagus
di ruangan di kamarnya yang lebih khusus untuknya? Karena seperti itu
akan lebih menutupi dirinya (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2: 195).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Shalat jama’ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. … Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198).
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah
aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki”
(HR. Tirmidzi no. 1173, shahih).
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika
mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim no.
442).
Sekali lagi, dilarang memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari
Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
semoga bermanfaat
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar