Di Indonesia sudah ma’ruf adanya Kultum (kuliah tujuh menit)/Ceramah/Nasehat/Tausyiah sebelum atau sesudah shalat tarawih pada bulan ramadhan, terkadang di sebagian masjid ada juga setelah shalat subuh. Lalu bagaimana hukumnya?
Bismillah. Di dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih, tidak ada satu hadits pun yang menunjukkan bahwa ketika kaum muslimin melakukan shalat Tarawih berjama'ah disunnahkan bagi seorang imam atau selainnya untuk menyampaikan ceramah (kultum) di hadapan jama'ah sholat Tarawih, baik sebelum atau diantara sholat Tarawih dan Witir. Sehingga dengan demikian, tidak sepantasnya bagi seorang muslim BERKEYAKINAN atau beranggapan atau mengira bahwa sholat Tarawih berjama'ah itu akan menjadi lebih utama jika ada ceramah atau kultumnya. Karena hal itu bukan suatu rangkaian dari sholat Tarawih dan Witir.
Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: wa khoirol Hadyi Hadyu Muhammad" artinya: "Dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam."
Akan tetapi, jika ada seorang imam menyampaikan ceramah atau kultum kepada jama'ah sholat Tarawih sesekali saja (tanpa rutin), dan tanpa ada yang meyakini atau beranggapan bahwa sholat Tarawih dan Witir berjama'ah itu akan menjadi lebih utama jika diadakan ceramah atau kultum, akan tetapi ia menyampaikan kultum / ceramah tersebut hanya dalam rangka memanfaatkan kesempatan berkumpulnya orang banyak di dalam masjid, maka yang nampak bagi kami TIDAK APA-APA. Meskipun yang lebih utama dan lebih baik ialah ceramah atau taushiyah itu disampaikan beberapa saat setelah sholat Witir, sehingga tidak menyambung antara waktu sholat Tarawih dengan ceramah tersebut (maksudnya ada waktu jeda).
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh beberapa ulama Sunnah seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dan syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhohullah selama i'tikaf di dalam Masjidil Haram pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Adapun hukum sholat Tarawih berjama'ah di masjid yang ada ceramah atau kultumnya baik sebelum ataupun diantara sholat Tarawih maka hukumnya BOLEH dan SAH, karena hal tersebut bukan termasuk pembatal sholat.
Jawaban dari Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 204)
Bismillah. Di dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih, tidak ada satu hadits pun yang menunjukkan bahwa ketika kaum muslimin melakukan shalat Tarawih berjama'ah disunnahkan bagi seorang imam atau selainnya untuk menyampaikan ceramah (kultum) di hadapan jama'ah sholat Tarawih, baik sebelum atau diantara sholat Tarawih dan Witir. Sehingga dengan demikian, tidak sepantasnya bagi seorang muslim BERKEYAKINAN atau beranggapan atau mengira bahwa sholat Tarawih berjama'ah itu akan menjadi lebih utama jika ada ceramah atau kultumnya. Karena hal itu bukan suatu rangkaian dari sholat Tarawih dan Witir.
Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: wa khoirol Hadyi Hadyu Muhammad" artinya: "Dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam."
Akan tetapi, jika ada seorang imam menyampaikan ceramah atau kultum kepada jama'ah sholat Tarawih sesekali saja (tanpa rutin), dan tanpa ada yang meyakini atau beranggapan bahwa sholat Tarawih dan Witir berjama'ah itu akan menjadi lebih utama jika diadakan ceramah atau kultum, akan tetapi ia menyampaikan kultum / ceramah tersebut hanya dalam rangka memanfaatkan kesempatan berkumpulnya orang banyak di dalam masjid, maka yang nampak bagi kami TIDAK APA-APA. Meskipun yang lebih utama dan lebih baik ialah ceramah atau taushiyah itu disampaikan beberapa saat setelah sholat Witir, sehingga tidak menyambung antara waktu sholat Tarawih dengan ceramah tersebut (maksudnya ada waktu jeda).
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh beberapa ulama Sunnah seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dan syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhohullah selama i'tikaf di dalam Masjidil Haram pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Adapun hukum sholat Tarawih berjama'ah di masjid yang ada ceramah atau kultumnya baik sebelum ataupun diantara sholat Tarawih maka hukumnya BOLEH dan SAH, karena hal tersebut bukan termasuk pembatal sholat.
Jawaban dari Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 204)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar