✍️ Allah berfirman,
وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰلِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
[Surat Al-Bayyinah: 5]
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di,
Firman Allah,
{ وَمَا أُمِرُوا }
Yakni semua makhluk, baik dari ahli kitab maupun selain dari meeka, juga kaum muslimin, mereka tidak diperintahkan selain hanya untuk mereka beribadah hanya kepada Allah ﷻ ikhlas karena mengharap keridhoan-Nya, itulah agama yang sempurna, menegakkan tauhid dimuka bumi adalah tujuan dari penciptaan seluruh makhluk di muka bumi ini, bahkan semua Nabi dan Rasul walaupun syari’at yang mereka bawa berebeda satu sama lainnya akan tetapai tujuan mereka sama, yaitu untuk menegakkan tauhid di muka bumi, untuk mensatukan ibadaha hanya kepada Allah ﷻ , { خْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ } Ibadah yang terbebas dari kesyirikan.
Makna,
{ حُنَفَاءَ }
Bentuk jamak dari kata “حنيف “ yaitu menyimpang dari kebathilan, dan menerima segala kebenaran seperti Sifat yang ada pada Nabi Ibrahim - عليه السلام - , Allah berfirman tentangnya :
{ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ }
( Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan) ) [ An-Nahl : 120 ] , oleh karena itu agama yang dibawakan oleh Rasulullah ﷺ adalah agama yang “Hanif” yaitu agama yang tidak menyimpang dari kebenaran dan jauh dari kesesatan.
Firman-nya,
{ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ }
Dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, kenapa didalam ayat ini disebutkan secara khusus perintah shalat dan zakat, bukankah keduanya telah masuk dalam perintah ikhlas dalam beragama ? , hal itu dikarenakan kedua ibadah itu memiliki keutamaan tersendiri dalam islam, kedua ibadah ini mengantarkan kepada kemudahan dalam beramal shalih, Allah ﷻ berfirman :
{ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ }
( Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar ) [ Al-Ankabut : 45 ] , sedangkan zakat adalah salah satu cara islam untuk mensucikan manusia dari kebakhilan, maka barangsiapa yang senantiasa menjaga shalatnya ia telah menjaga agamanya, dan barangsiapa yang senantiasa membayar zakat ia telah menunaikan sebagian dari kebaikan yang belum ia tunaikan; karena zakat adalah pembimbing manusia untuk senantiasa berbuat baik, shalat adalah ibadah badaniyah ( ibadah anggota tubuh ), dan zakat adalah ibadah maliyah ( ibadah harta ), maka barangsiapa yang telah mendirikan shalat, da menunaikan zakat ia telah mendirikan agama ini dengan lebih sempurna.
Akan tetapi jikalau seseorang melakukan berbagai macam kebaikan sedangkan dia tidak mendirikan shalat, maka dia bukanlah seorang muslim, atau tidak menunaikan zakat padahal dirinya mampu, maka dia juga belum temasuk muslim yang sesungguhnya, oleh karena itu Abu bakr as shiddiq - رضي الله عنه - memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat,padahal mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul utusan Allah, mereka mendirikan shalat, akan tetapi ketika zakat diperintahkan untuk dibayar mereka enggan, kemudian berkatalah Abu Bakr - رضي الله عنه - :
“ Demi Allah aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat ” , Abu bakr kemudian memerangi mereka sampai tunduk kepada hukum Allah - عز وجل - .
Firman-nya,
{ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ }
Maka barangsiapa yang telah melaksanakan semua perintah diatas, yakni mengkhususkan semua ibadah hanya kepada Allah dengan ikhlas, mendirikan shalat, dan membayar zakat, maka sesungguhnya itu adalah agama yang lurus
(Taisir Karim Ar-Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di)
Ibadah adalah perkara tauqifiyah.
Artinya tidak ada suatu bentuk ibadah pun yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak), sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam: “Barangsiapa melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami, maka ia ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, amalnya ditolak dan tidak diterima, bahkan ia berdosa karenanya, sebab amal tersebut adalah maksiat, bukan ta’at. Kemudian manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah yang disyari’atkan adalah sikap pertengahan. Antara meremehkan dan malas dengan sikap ekstrim serta melampaui batas.
Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman kepada NabiNya Shallallaahu alaihi wa Salam: “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.” (Hud: 112)
Ayat Al-Qur’an ini adalah garis petunjuk bagi langkah manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah.
Yaitu dengan beristiqamah dalam melaksanakan ibadah pada jalan tengah, tidak kurang atau lebih, sesuai dengan petunjuk syari’at (sebagaimana yang diperintahkan padamu). Kemudian Dia menegaskan lagi dengan firmanNya: “Dan jangalah kamu melampaui batas.”
Tughyan adalah melampaui batas dengan bersikap terlalu keras dan memaksakan kehendak serta mengada-ada. Ia lebih dikenal dengan ghuluw. Ketika Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengetahui bahwa tiga orang dari sahabat nya melakukan ghuluw dalam ibadah, di mana seorang dari mereka berkata, “Saya puasa terus dan tidak berbuka”, dan yang kedua berkata, “Saya shalat terus dan tidak tidur”, lalu yang ketiga berkata, “Saya tidak menikahi wanita”. Maka beliau Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Adapun saya, maka saya berpuasa dan berbuka, saya shalat dan tidur, dan saya menikahi perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai jejakku maka dia bukan dari (bagian atau golongan)ku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ada dua golongan yang saling bertentangan dalam soal ibadah:
Golongan pertama: Yang mengurangi makna ibadah serta meremehkan pelaksanaannya. Mereka meniadakan berbagai macam ibadah dan hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang terbatas pada syi’ar-syi’ar tertentu dan sedikit, yang hanya diadakan di masjid-masjid saja. Tidak ada ibadah di rumah, di kantor, di toko, di bidang sosial, politik, juga tidak dalam peradilan kasus sengketa dan dalam perkara-perkara kehidupan lainnya. Memang masjid mempunyai keistimewaan dan harus dipergunakan dalam shalat fardhu lima waktu. Akan tetapi ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan muslim, baik di masjid maupun di luar masjid.
Golongan kedua: Yang bersikap berlebih-lebihan dalam praktek ibadah sampai pada batas ekstrim; yang sunnah mereka angkat sampai menjadi wajib, sebagaimana yang mubah mereka angkat menjadi haram. Mereka menghukumi sesat dan salah orang yang menyalahi manhaj mereka, serta menyalahkan pemahaman-pemahaman lainnya. Padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam dan seburuk-buruk perkara adalah yang bid’ah.
(Dinukil dari Kitab At-Tauhid, jil. 1)
Sungguh tepat sekali ungkapan sahabat Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه tatkal ada sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata di hadapan Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka sahabat Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. 210 dishahihkan Al-Albany dalam As-Shohihah, 2005)
Wallahu a'lam
🍃Abu Yusuf Masruhin Sahal, Lc
✏️📚✒️.🩸..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar