Bahasan berikut moga bisa mengoreksi bagaimanakah muslimah semestinya berpakaian.
Berikut point-piont penting yang kami sarikan dari bahasan
Syaikhuna Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizahullah dari
kitabnya Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 27-30.
1- Pakaian muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya ketika
berada di hadapan laki-laki bukan mahram. Kalau di hadapan mahramnya,
wanita hanya boleh menampakkan yang biasa nampak yaitu wajah, telapak
tangan dan kakinya.
2- Pakaian muslimah tidak boleh tipis sehingga jadi tembus pandang.
3- Pakaian muslimah juga tidak boleh sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
<
<
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah
aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk
memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim,
no. 2128).
4- Pakaian muslimah tidak boleh mirip pakaian pria. Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai pria,
begitu pula pada pria yang menyerupai wanita.
Standarnya di sini adalah melihat pada ‘urf masing-masing
(selama tidak melanggar aturan syari’at). Ada pakaian yang menjadi
pakaian khusus pria maupun wanita di masing-masing tempat.
5- Tidak boleh wanita bertabaruj ketika keluar rumah. Tabarruj artinya menampilkan perhiasan dirinya.
6- Yang dimaksud dengan hijab adalah seorang wanita
menutupi badannya dari pandangan pria yang bukan mahramnya. Sebagaimana
yang Allah Ta’la perintahkan dalam surat An-Nuur ayat 31 berikut,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nuur:
31).
—-
Berjilbab itu Wajib
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:
59).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi
Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah
dan kedua telapak tangan.
Pakaian Wanita Tidak Ketat
Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai
pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah
berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku
baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku.
Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku:
‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju
tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata,
‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir
Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad
layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat
hadits ini hasan).
Kenapa Wanita Tidak Boleh Memakai Pakaian Pria?
Disebutkan dalam hadits,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ
يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.”
(HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail
bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Syaikh Abu Malik hafizahullah berkata, “Patokan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai)
satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan
dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada
maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang
sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk
menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi
dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan
pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud
(tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga
(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:
1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat
Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:
1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan
tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah
mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian
dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau
bahunya.
3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa
menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai
wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut
wanita lain supaya bergaya seperti itu.
(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya
dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban
(sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:
98-99).
12 Syarat Pakaian Wanita
1- Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib
ditutupi termasuk juga telapak kaki.
2- Bukan pakaian untuk berhias diri (agar tampil cantik).
3- Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang, harus longgar dan tidak ketat.
4- Tidak diberi wewangian atau parfum.
5- Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
6- Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
7- Pakaian tersebut terbebas dari simbol non-muslim (salib).
8- Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
9- Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
10- Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
11- Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
12- Bukan pakaian yang mencocoki pakaian orang sesat.
Semoga bermanfaat.
========================
*Group Cahaya Islam*
➡Facebook : Heru Lubis Abu Farhan
========================
*Group Cahaya Islam*
➡Facebook : Heru Lubis Abu Farhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar