Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum
orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang
mengerjakan shalat sunat?
Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat
dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka’at, kemudian
beliau shalat lagi dua raka’at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang
kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu’adz
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat
fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz
saat itu adalah shalat sunnat [1].
Wallahu walyut taufiq.
[Majalah Ad-Da’wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang
harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat
sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat
sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini
masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat
agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau
menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat?
Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat
antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan
bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan
oleh Mu’adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu
setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia
pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu’adz
itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.
Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat
fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi
berjama’ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar
tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama’ah bersama anda, dan
setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu
ataupun shalat sunat.
[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu
Utsaimin]
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa
hukum shalat sunat bermakmum kepada yang shalat fardhu?
Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang
kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika
orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah
mengerjakan shalat tersebut dengan berjama’ah, lalu ketika datang ke masjidnya,
ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.
Dalilnya adalah kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu
yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang
yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang
hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan
mengimami mereka shalat Isya [2]. Saat iti ia shalat sunat dan mereka shalat
fardhu.
Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat
antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya
dalil yang jelas.
Wallahu ‘alm.
[Al-Lu’lu Al-Makin, Ibnu Jibrin, hal. 112-113]
Sumber: https://almanhaj.or.id/2313-shalat-fardhu-bermakmum-kepada-orang-yang-shalat-sunat-duduk-istirahat-tidak-wajib.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar