}

SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT



Hasil gambar untuk sholatOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat?

Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka’at, kemudian beliau shalat lagi dua raka’at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz saat itu adalah shalat sunnat [1].

Wallahu walyut taufiq.

[Majalah Ad-Da’wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat?

Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu’adz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.

Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama’ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama’ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.

[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum shalat sunat bermakmum kepada yang shalat fardhu?

Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjama’ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.

Dalilnya adalah kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya [2]. Saat iti ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu.

Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas.

Wallahu ‘alm.

[Al-Lu’lu Al-Makin, Ibnu Jibrin, hal. 112-113]



Sumber: https://almanhaj.or.id/2313-shalat-fardhu-bermakmum-kepada-orang-yang-shalat-sunat-duduk-istirahat-tidak-wajib.html
Share:

Tidak ada komentar:

CLICK TV DAN RADIO DAKWAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

INSAN TV

POPULAR

Arsip Blog

Cari