Penyimpangan Faham Di Bulan Safar Penyimpangan Kepercayaan Ibnu Abas Seputar 1 Rajab Ibnu Rajab Berkata Bersungguh2lah Hari Ini Dalam .tauhid. Ibnu Hajar Tentang Puasa Rajab
Oleh
Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, yang menurunkan Al Qur’an yang mulia sebagai petunjuk dan peringatan bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Muhammad sebagai utusan Allah dan manusia sempurna rohani dan akalnya, tinggi kedudukannya serta mulia budi pekerti dan akhlaknya, sehingga ucapan dan tindakan Beliau menjadi panutan dan suri tauladan.
KEMULIAAN BULAN RAJAB
Tidak ada satu dalilpun yang shahih –yang secara khusus- menyebutkan keutamaan bulan Rajab, sebagaimana telah dituturkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujab : ““Tidak ada hadits shahih yang pantas untuk dijadikan hujjah dalam masalah keutamaan bulan Rajab, (dengan) puasa di dalamnya dan shalat malam khusus pada malam harinya”. Beliau juga berkata : “Sungguh Imam Abu Ismail Al Harawi Al Hafizh telah mendahuluiku menetapkan demikian. Kami meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih. Demikian pula kami meriwiyatkan dari selainnya”.
Demikian pula kalangan ulama kritikus serta para huffazh telah mendahuluinya, diantaranya : Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah (wafat 751 H), beliau berkata di dalam Al Manar Al Munif, hlm. 96 : “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu kedustaan yang diada-adakan”.
Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H), beliau berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm. 150 : “Dan bab shalat raghaib, shalat nishfu sya’ban, shalat nishfu rajab, shalat iman, shalat malam mi’raj …, bab-bab ini, di dalamnya tidak ada sesuatu pun yang sah secara pokok”. Beliau juga berkata : “Bab puasa Rajab dan keutamaannya, tidak ada satupun yang tsabit, bahkan sebaliknya ada riwayat yang memakruhkannya”.
Meskipun demikian, Rajab memiliki keutamaan; karena Rajab termasuk bulan haram dan terhormat, sebagaimana firman Allah.
,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Sesunguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram…[At Taubah : 36]
Empat bulan haram tersebut adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Diantara empat bulan itu tiga berurutan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram), sedangkan Rajab terpisah.
Secara spesifik, tidak ada penjelasan tentang keutamaan Rajab. Namun secara umum kemuliaan Rajab masuk ke dalam bulan-bulan yang haram dan terhormat di hadapan Allah. Firman Allah Ta’ala.
ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu … [At Taubah : 36].
Qatadah berkata: Amal shalih lebih besar pahalanya pada bulan haram, dan melakukan kezhaliman pada bulan itu dosanya lebih besar dibanding pada bulan-bulan selainnya, meskipun kezhaliman di setiap keadaan tetap besar dosanya.
Ibnu Jajir menukil riwayat dari Ibnu Abbas berkata, dia berkata: Empat bulan dikhususkan dalam penghormatan, karena setiap maksiat lebih besar dosanya dan setiap amal shalih berpahala lebih besar.
PERANG PADA BULAN RAJAB
Para ulama berselisih dalam mengharamkan perang pada bulan haram. Sebagian berpendapat haram, kemudian di nasakh berdasarkan firman Allah Ta’ala
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً
“…dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya… [At Taubah : 36]
Yaitu, secara umum, seolah-olah Allah Ta’ala mengatakan “pada bulan haram maupun bulan lainnya.
Demikian ini adalah pendapat Qatadah, Atha’ Al Khurasani, Az Zuhri, Sufyan Ats Tsauri. Mereka berkata : “Sesungguhnya Nabi berperang pada perang Hawazin sambil menusuk dengan tombaknya dan mengepung mereka pada bulan Syawal dan sebagian bulan Dzulqa’dah”.
Yang lain berpendapat, bahwa hukumnya tidak dinasakh. Ibnu Juraij berkata : ‘Atha bin Abi Rabah bersumpah dengan nama Allah Ta’ala, bahwa tidak halal bagi manusia berperang di tanah haram dan pada bulan haram, kecuali mereka diperangi di dalamnya, dan hukum ini tidak dinasakh”.
Ibnu Jarir menukil dari Qatadah, dia berkata : “… dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali mereka memulai mengobarkan peperangan di tempat itu, kemudian Allah menasakh ayat ini dengan firmanNya.
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka. [At Taubah : 5].
Dan inilah pendapat Hanafiyah, Thawus dan juga Jabir, Mujahid, Ibnu Juraij, sebagai pendapat yang rajih (kuat). Dalam musnad Ahmad 3/334, 345, Tafsir Ibnu Jarir dengan kedua sanadnya dari Jabir, dia berkata : “Rasulullah tidak pernah berperang pada bulan haram, kecuali bila diperangi atau Beliau tidak berperang hingga bulan-bulan haram berakhir”. Dan inilah pendapat yang dirajihkan oleh Al Alusi di Rauhul Bayan 2/108, Al Qurtubi di Al Jami’ Al Ahkam Al Qur’an 2/351, Ar Razi di dalam tafsirnya 5/142, Ibnul ‘Arabi di Al Ahkam 1/108, Al Jashas di Al Ahkam. Dengan demikian kita mengetahui bahwa keharaman perang pada bulan haram tetap dan tidak dinasakh.
NAMA DAN ASAL USUL RAJAB
Rajab berasal dari lafadz tarjib, yang berarti mengagungkan. Dan menurut pendapat mayoritas, lafadz Rajab termasuk musytaq. Ini pendapat yang paling kuat, karena ia bentukan dari : رجب فلانا , artinya dia memuliakan dan mengagungkannya karena penghormatan orang Arab kepadanya. Oleh karena itu, Rajab dikatakan al murajab (yang diagungkan, dimuliakan).
Al Qadhi Abu Ya’la berkata : “Dinamakan bulan haram karena mengandung dua makna. Pertama, diharamkan berperang di dalamnya dan orang-orang jahiliyah pun meyakininya pula. Kedua, karena melanggar larangan-larangan pada bulan ini lebih berat dosanya dibanding pada bulan selainnya, demikian pula ketaatan. Dari Zadul Masir, 3/432.
PENYIMPANGAN DALAM MENYAMBUT BULAN RAJAB
1. Menyambut Rajab Dengan Beristighfar.
Sebagian umat Islam menyambut bulan Rajab dengan memperbanyak membaca istighfar, berpegang dengan hadits dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ : “Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena Allah setiap saat membebaskan dari neraka pada bulan itu”. Padahal hadits ini dha’if, dikeluarkan Ad Dailami dalam Al Firdaus 1/81 no. 247, dan di dalamnya terdapat Asbagh bin Tsubatah, dia seorang perawi yang matruk yang diisyaratkan diucapannya penulis. Lihat Tadzkirah Al Maudhu’at, 116 dan Tanzih Asy Syari’ah 2/333.
Diantara bacaan istighfar itu ialah:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ مِنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ وَاْلآثَامِ
Aku mohon ampun kepada Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan dari segala dosa.
Dari Abdullah Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لِنَفْسِهِ لاَ يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ مَوْتًا وَلاَ حَيَاةً وَلاَ نُشُوْرًا, سَبْعَ مَرَّاتٍ, أَوْحَى اللهُ تَعَالَى إِلَى الْمَلَكَيْنِ الْمُوَكَّلَيْنِ بِهِ : أَنْ خَرِّقَا صَحِيْفَةَ ذُنُوْبِهِ.
Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung yang tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri mengurus makhlukNya, dan aku bertaubat kepadaNya dengan taubat seorang hamba yang menzhalimi dirinya sendiri yang tidak dapat menahan kematian, kehidupan dan hari kiamat, sebanyak tujuh kali maka Allah akan mewahyukan kepada dua malaikat yang mewakili degan berfirman : “Bakarlah catatan (lembaran) dosa-dosanya”.
Syaikh Ali Muhammad Qari dalam kitab Al Adab Fi Rajab berkata: “Kita merasa cukup dengan tsabitnya hadits ini, karena perhatian Al Hafizh Ad Damiri dengan menukil dalam tulisannya, dia diam dan tidak mengomentarinya. Andaikata hadits ini maudhu’ (palsu), niscaya dia menerangkannya, karena dia imam di bidang ini dan minimal derajatnya dha’if, sedangkan hadits dha’if diamalkan dalam fadhail a’mal sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga Syaikh Masyhur Hasan Salman berkomentar: Diamnya Ad Damiri, tidak bukan berarti hadits ini menjadi tsabit (sah), apalagi para hufazh dan ahli hadits telah menyatakan batilnya seluruh hadits-hadits yang mengkhususkan suatu ibadah pada bulan Rajab.
2. Shalat Raghaib
Adapun tata cara shalat Raghaib sebanyak 12 raka’at dengan 6 kali salam dilaksanakan setelah shalat Maghrib pada Jum’at pertama bulan Rajab, membaca surat Al Qadr 3 kali dan Al Ikhlas 12 kali setelah membaca Al Fatihah dan setelah selesai, membaca shalawat Nabi 70 kali, kemudian berdo’a dengan do’a yang dia kehendaki, maka rijal haditsnya majhul, dan telah dijelaskan oleh para ahli hadits, bahwa ia maudhu’ (palsu) [1].
Orang yang antusias terhadap shalat Raghaib, berpegang dengan hadits dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda: Janganlah kalian melupakan malam Jum’at pertama dari bulan Rajab, karena malam itu disebut oleh Malaikat dengan Raghaib; maka tidaklah ada seorang yang berpuasa pada hari Kamis pertama dari bulan Rajab, kemudian shalat antara Maghrib dengan Isya’ sebanyak dua belas raka’at, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya.
Hadits ini disebutkan secara lengkap bersama tata caranya dalam kitab Al Maudhuaat, karya Ibnul Jauzi. Begitu juga dalam kitab Al Ihya, karya Al Ghazali dan Al Hafizh Al Iraqi berkata: “Hadits ini palsu”.
Abu Faraj Ibnul Jauzi berkata: “Ini adalah hadits palsu yang dibuat secara dusta atas nama Rasulullah oleh Ahli Bid’ah yang sangat ektrim, yaitu Ali bin Abdullah Jahdham”.
Abu Syamah berkata: “Diantara (yang menjadi) faktor hadits ini dituduh palsu adalah besarnya pahala yang diobral dan janji pengampunan dosa yang fantastis, sehingga membuat orang awam tergiur dan meremehkan kewajiban yang asasi. Dalam lafazh hadits terdapat indikasi, bahwa hadits ini palsu, karena waktu shalat ini antara Isya’ dengan atamah. Dan tidak mungkin lafazh hadits ini berasal dari Nabi, karena Beliau melarang menamai shalat Isya dengan atamah.
Dan dalam Syarah Muslim, karya An Nawawi disebutkan : Para ulama berhujjah terhadap makruhnya (tidak disukai) shalat Raghaib dengan hadits.
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ
“Janganlah kamu mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat, dan hari Jum’at untuk berpuasa”.[2]
Dengan demikian shalat Raghaib termasuk bid’ah yang munkar, termasuk bid’ah yang sesat; karena di dalamnya ada kemungkaran yang jelas. Allah memerangi pembuat dan penciptanya. Dan sesungguhnya para imam telah menulis karangan-karangan yang bagus dalam menjelaskan keburukan, kesesataan, kebid’ahan dan jeleknya dalil-dalil yang dipakai (dan kesalahan serta kesesatan pelakunya) yang jumlahnya lebih banyak dari yang dibatasi.
Pendapat An Nawawi ini juga menyatakan sesat dan bodoh kepada orang yang shalat Raghaib pada malam Jum’at, baik sendirian maupun berjama’ah dengan alasan ada anjuran yang membolehkannya. Padahal semua riwayat seputar shalat Raghaib adalah palsu dan penuh dengan pendustaan atas nama Rasulullah.
Syaikh Masyhur Salman berkata: Hadits ini maudhu’ (palsu) dan tidak disyari’atkan beribadah kepada Allah dengan hadits maudhu’ dalam semua keadaan. Maka shalat Raghaib adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan ahli tahqiq diantara mereka.
3. Puasa Pada Hari Jumat Dan Qiyamul Lail Pada Malam Harinya di Bulan Rajab
Ada sebagian orang berpendapat, bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa dan qiyamul lail pada malamnya. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah makruh tanzih. Oleh sebab itu, tidak boleh mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa dan qiyamul lail dan meremehkan malam yang lainnya.
Dalam Jami’ Al Ushul, setelah menyebutkan shalat Raghaib beserta tata caranya dan berdo’a setelahnya, dinyatakan : “Hadits ini termasuk yang aku temukan di kitab Razin, dan aku belum pernah menemukannya dalam salah satu kutubus sittah, dan hadits ini dicela di dalamnya” [3]. Dan yang paling tinggi, hadits ini berstatus dha’if.[4]
Mereka juga berdalih, bahwa Syaikh Ibnu Shalah memilih pendapat bolehnya shalat tersebut, demikian pula Hujjatul Islam (Al Ghazali, pen.) dalam Al Ihya dan yang lainnya dari para syaikh dan ulama.
Cara berdalih seperti itu jelas kurang tepat dan salah, apalagi semua ulama sepakat tentang bid’ahnya shalat Raghaib. Semua telah dibantah secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus Salam, bahwa tidak ada satu dalilpun yang menganjurkan shalat tersebut. Bahkan Abu Syamah Al Maqdisi dalam Al Inshaf telah membuat penilaian secara adil dan bijaksana.
Abu Syamah memaparkan hujjah mereka masing-masing, dan beliau memberi bantahan tuntas satu per satu, kemudian membuat kesimpulan secara adil dan bijak, bahwa shalat tersebut hukumnya bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh muridnya, yaitu Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 4/56.
Adapun sikap Ibnu Shalah terhadap shalat tersebut sangat goncang dan kabur, sebab beliau pernah berfatwa melarangnya, kemudian berbalik membolehkannya. Dan Al ‘Iz telah membuat bantahan yang cukup bagus, bahwa sesungguhnya beliau pernah shalat malam Jum’at mengimami umat manusia, sedangkan manusia tidak tahu kalau itu dilarang. Maka dia takut jika melarangnya akan dikatakan “Apakah kamu tidak melakukan shalat itu?” Sehingga beliau lebih rela mengikuti hawa nafsu dan menganjurkan orang lain untuk menganggap baik terhadap sesuatu yang tidak dianggap baik oleh syari’at yang suci …
Adapun pernyataan Imam Al Ghazali dalam Al Ihya 1/203 telah dibantah, bahwa beliau sedikit sekali perbendaharaan ilmu haditsnya, sebagaimana dikatakan oleh dirinya sendiri, maka pengukuhan beliau terhadap hadits shalat pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab ini ditolak.
Demikian dikatakan Ath Thurthusi dalam Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 116-117 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 33 darinya pula. Apalagi dalam shalat tersebut terdapat sesuatu yang menambahi Al Qur’an dan As Sunnah; bahkan sebaliknya banyak dalil-dalil, baik dari Al Qur’an dan Sunnah menyelisihi tata cara shalat tersebut.
4. Menyalakan Api Pada Malam Jum’at Dari Bulan Rajab.
Adapun menjadikan malam itu untuk berkumpul dan menambahkan api atau semisalnya pada saat itu, maka tidak diragukan lagi, bahwa itu merupakan bid’ah yang jelek dan perbuatan yang munkar; karena di dalamnya terdapat pemborosan harta serta menyerupai para penyembah api.
5. Berkumpul Pada Malam Tanggal 27 Rajab.
Ada sebagian manusia membaca kisah Mi’raj, berdzikir, melakukan ibadah tertentu dan berkumpul pada malam 27 Rajab untuk merayakannya. Ini merupakan perbuatan bid’ah. Tidak ada satupun dalil yang shahih tentang pembacaan do’a-do’a pada malam-malam bulan Rajab, Sya’ban maupun Ramadhan. Semua adalah karangan manusia dan bid’ah. Seandainya hal tersebut baik, sudah pasti para sahabat telah melakukannya terlebih dahulu. Juga tidak ada dalil pasti yang menetapkan kapan terjadinya peristiwa Isra’, begitu pula bulannya. Permasalahan kepergian dan kepulangan Rasulullah dari Isra’ dengan kondisi kasur Beliau yang tidak dalam keadaan dingin, tidak ada dalil yang menerangkannya. Hal ini hanyalah kebohongan belaka.
Benar, ada riwayat bahwa ketika merenovasi bangunan Ka’bah, Abdullah bin Zubair menempatkannya di atas bangunan yang tinggi dan selesai menjelang tanggal 27 Rajab melalui malam-malam yang banyak. Dia menyembelih dua kurban untuk orang-orang fakir dan miskin, dan menyuruh penduduk Makkah ketika itu agar melaksanakan umrah sebagai rasa syukur kepada Allah karena dapat menyempurnakan Baitullah dengan susunan yang disukai Nabi. Meskipun demikian, itu bukan dalil untuk membolehkan acara bid’ah pada malam 27 Rajab. Semakin menambah acara tersebut, maka semakin dibenci Allah dan RasulNya, terlebih adanya berbagai kemungkaran yang terjadi, yaitu ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), menabuh rebana dan menari, serta menyia-nyiakan harta benda.
6. Shalat Pada Malam Isra dan Mi’raj
Shalat pada malam Mi’raj, shalat malam Lailatul Qadar, shalat pada setiap malam bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan tidak ada satupun yang memiliki dasar yang shahih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat : Shalat malam 27 Rajab dan shalat malam semisalnya, tidak disyari’atkan menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana diungkapkan oleh para ulama yang mu’tabar. Tidaklah orang yang menciptakan shalat seperti ini, kecuali orang bodoh dan pelaku bid’ah.
Semua isi kisah Mi’raj yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adalah dusta, kecuali beberapa huruf saja. Kisah anak Sultan, orang yang banyak melakukan dosa dan tidak shalat kecuali pada bulan Rajab. Ketika meninggal, tampak pada dirinya tanda-tanda orang shalih. Rasulullah menanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi, dijawab: Bahwa orang tersebut bersungguh-sungguh dan berdo’a pada bulan Rajab. Kisah ini adalah dusta yang tidak boleh dibaca dan diriwayatkan. Yang sangat mengherankan, sebagian orang yang bergelar ulama menceritakan kisah ini kepada masyarakat.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Al Hafizh As Suyuti dalam Al Jami’ Al Kabir : “Di dalam bulan Rajab terdapat satu malam, orang yang beramal pada malam itu dicatat baginya 100 kebaikan, dan malam itu adalah tiga malam pada akhir bulan Rajab. Maka orang yang shalat 12 raka’at pada malam itu dengan membaca Al Fatihah pada tiap raka’at dan (surah lain dari Al Quran, bertasyahud tiap 2 raka’at dan salam di akhirnya), dan setelah shalat mengucapkan : Subhanallah, walhamdulillah wa laa ilaha illa allah, (Allahu Akbar) 100 kali dan (istighfar 100 kali) dan membaca Shalawat Nabi 100 kali dan berdo’a untuk dirinya sesuai yang diinginkannya dari urusan dunia dan akhiratnya, dan pada waktu paginya berpuasa, maka sesungguhnya Allah akan mengabulkan semua do’anya, kecuali do’a dalam maksiat” [5]. Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Aban dari Anas dengan isnad yang sangat dha’if. Dan dia menjelaskan di Ihya, bahwa itu adalah shalat malam Mi’raj.[6]
7. Mengkhususkan Umrah Pada Bulan Rajab.
Tidak ada keutamaan secara khusus umrah pada bulan Rajab dengan bersandar kepada dalil shahih, karena Rasulullah tidak pernah mengerjakannya, tidak pernah menyetujui salah seorang sahabat yang melakukannya. Dan apabila Beliau menganjurkan umrah pada bulan Rajab secara khusus, maka itu tidak tsabit.
Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, dia berkata : “Aku dan Ibnu Umar pernah bersandar di pintu kamar ‘Aisyah, dan sungguh kami mendengar suara siwaknya”. Dia (Urwah) berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar,”Wahai, Abu Abdurrahman. Apakah Nabi pernah umrah pada bulan Rajab?” Dia menjawab,”Ya.” Maka aku bertanya kepada ‘Aisyah,”Wahai, Bunda. Apakah engkau tidak mendengar yang telah dikatakan oleh Abu Abdurrahman?” Aisyah menjawab,”Apa yang dikatakannya?” Aku berkata,”Dia mengatakan bahwa Nabi umrah empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab.” Maka Aisyah berkata,”Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Demi agamaku, tidaklah Beliau umrah pada bulan Rajab, dan tidaklah Beliau umrah pada salah satu umrahnya, kecuali dia bersamanya. [Beliau tidak umrah pada bulan Rajab saja].” Dia (Urwah) berkata,”Ibnu Umar mendengar, tetapi dia tidak berkata ‘ya’ ataupun ‘tidak’, bahkan diam.”[7]
Ini menunjukkan keraguan Ibnu Umar, sehingga sama saja baginya, baik dia mencabut kembali perkataannya ataupun tidak. Sesungguhnya dia menyendiri, maka perkataannya syadz lagi munkar, tidak disepakati oleh seorang pun sahabat yang mulia dan tidak pula oleh para imam yang alim.
8. Puasa Pada Bulan Rajab.
Kalangan ulama kritikus serta para huffazh telah mendahuluinya juga, diantaranya Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah (wafat 751 H). Beliau berkata di dalam Al Manar Al Munif, hlm. 96 : “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu (merupakan) kedustaan yang diada-adakan”.
Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H). Beliau berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hlm. 150 : “Dan bab shalat Raghaib, shalat Nishfu Sya’ban, shalat Nishfu Rajab, shalat Iman, shalat malam Mi’raj, … bab-bab ini -di dalamnya- secara pasti tidak ada sesuatu pun yang sah”. Dan beliau juga berkata : “Bab puasa Rajab dan keutamaannya, tidak ada sesuatu pun yang tsabit, bahkan sebaliknya ada riwayat yang memakruhkannya”.
Imam Suyuti berkata di dalam Al Amru Bil Ittiba’ Wa nahyu ‘Anil Ibtida’, lembaran 14 / 1 : Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku membenci seorang laki-laki yang menjadikan puasa (Rajab) sebulan penuh sebagaimana puasa Ramadhan. Demikian pula puasa sehari diantara hari-hari yang lainnya.”
Abu Al Khatab menyebutkan di dalam kitab Ada’u Ma Wajaba Fi bayani Wadh’i Al Wadhi’in Fi Rajab, dari orang kepercayaan, Ibnu Ahmad As Saji Al Hafizh, beliau berkata,”Imam Abdullah Al Anshari, syaikh negeri Khurasan tidak pernah puasa Rajab, bahkan melarangnya. Beliau berkata,’Tidak ada sesuatu pun yang sah datang dari Rasulullah tentang keutamaan Rajab dan puasa padanya’.”
Beliau berkata,”Sesungguhnya para sahabat membenci puasa Rajab. Diantara mereka adalah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Umar pernah mengumpamakan orang yang sering puasa Rajab seperti dirrah (susu yang melimpah-limpah, lihat Mukhtarush Shihah, pent.).
Aku berkata : Permisalan Umar ini terdapat di dalam Al Mu’jam Al Ausath, karya Thabrani dan di dalamnya ada orang yang bernama Al Hasan bin Jabalah. Al Haitsami berkata di dalam Al Majma’ 13/191,”Aku belum pernah menemukan orang yang menyebutkannya, dan rijal hadits yang lainnya tsiqah.”
Menurut Ibnu Wadhah dalam Al Bida’ hlm. 44 dan Al Faqihi dalam Kitabu Makkah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Syamah Al Maqdisi dalam Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 49. Beliau berkata juga : “Abu Utsman Sa’id bin Mansur menyandarkannya kepada imam yang disepakati keadilannya dan disepakati mengeluarkan dan meriwayatkannya,” dan beliau berkata : “Ini adalah sanad yang para perawinya disepakati keadilannya”.
Ath Thurtusi dalam Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 129 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 49 menukil kebencian Abu Bakar pada puasa Rajab.
Sebagai pelengkap, kami sampaikan ucapan Imam Abdullah Al Anshari, menukil dari Asy Suyuthi rahimahullah Ta’ala : “Jika dikatakan puasa Rajab adalah amalan yang baik, maka katakan padanya, mengamalkan kebaikan hendaknya sesuai yang disyari’atkan Rasulullah. Bila kita tahu, bahwa itu dusta atas nama Rasulullah, maka itu keluar dari yang disyari’atkan, dan mengagungkannya termasuk perkara jahiliyah, sebagaimana kata Umar. Umar pernah memukul rajabiyyin, yaitu orang-orang yang berpuasa Rajab. Adapun Ibnu Abbas, seorang ulama Al Qur’an membencinya juga. Dan dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam Mushannaf 4/292, dari Atha’ dari Ibnu Abbas, bahwa dia membenci seluruh puasa Rajab, agar tidak dijadikan hari raya. Isnadnya shahih, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Tabyin Al Ajab, hlm. 65, 66 – Al Misriyyah.
As Suyuti berkata juga : Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan apa yang mereka siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya. Beliau berkata,”Berpuasalah pada bulan Rajab dan berbukalah, karena dia adalah bulan yang dahulu dimuliakan kaum jahiliyyah”.
At Turthusi dalam Al Hawadits Wal Bid’ah, hlm. 129 dan Abu Syamah di dalam Al Ba’its, hlm. 49 menyebutkan atsar Ibnu Umar ini. Dan di hlm. 130-131 berkata,”Puasa Rajab dibenci berdasarkan salah satu dari tiga segi. Salah satunya adalah bila orang-orang mengkhususkannya dengan puasa pada setiap tahun, maka orang-orang awam yang tidak tahu akan menyangka (bahwa) itu wajib seperti puasa Ramadhan, atau mungkin sunnah yang tetap yang dikhususkan Rasulullah untuk berpuasa, seperti sunnah-sunnah rawatib. Dan bisa jadi, puasa itu ditentukan karena keutamaan pahalanya dibanding seluruh bulan, sebagaimana puasa ‘Asy Syura, maka puasa itu dianggap ada karena ada keutamaannya, bukan hanya karena sisi sunnah atau wajibnya.
Andaikata hal ini terjadi karena ada keutamaannya, tentu Rasulullah telah menjelaskan atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya, meskipun sekali seumur hidupnya, sebagaimana Beliau pernah melakukan puasa ‘Asy Syura. Dan (dalam masalah ini) Beliau tidak pernah melakukanya, sehingga batallah anggapan keberadaan puasa itu, dikarenakan tidak ada keutamaannya. Secara ittifaq, itu bukan fardhu dan bukan pula wajib. Dan secara khusus, tidak ada dalil yang menetapkan anjuran puasa Rajab. Dengan demikian, berpuasa Rajab berarti melakukan secara terus-menerus suatu perkara yang dibenci.
Meskipun begitu, orang-orang yang berpuasa Rajab masih memiliki dalih, bahwa mengamalkan hadits dha’if dalam keutamaan amal diperbolehkan, karena para ulama ahli hadits dan ahli ilmu bersikap toleran dalam mendatangkan hadits-hadits dha’if yang berkaitan dengan keutamaan amal.
Pernyataan tersebut terbantahkan dengan dalil sebagai berikut: “Sesunguhnya ulama Ahli Hadits toleran dalam mengamalkan hadits-hadits dha’if, dalam keutamaan amal dengan beberapa syarat[9]. Diantaranya, yang paling penting adalah hendaknya harus dijelaskan sisi kelemahannya, dan hadits tersebut tidak maudhu’, supaya orang yang mengamalkannya tidak membuat syari’at baru, seperti hadits puasa Rajab, sebagaimana dikatakan Ibnu Qayyim, Fairuz Abadi, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al Hafizh Abdullah Al Anshari, Ibnu Hammat Ad Dimasqi dan Ibnu Rajab di dalam Lathaiful Ma’arif, hlm. 123-127, dan Abu Hafs Al Mushuli di dalam Al Mughni ‘Anil Hifzhi Wal Kitab, hlm. 371 dan disetujui oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam kritikannya, yaitu Junnatul Murtab, dan selain mereka.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat kebid’ahannya di Al Inshaf Lima Fi Shalat Ar Raghaib Minal Ikhtilaf, karya Abu Syamah Al Maqdisi. Dia memasukkannya dengan lengkap dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Al Bida’ Wal Hawadits dan Musajalah ‘Ilmiyyah Baina Al Imamaini Al ‘Iz bin Abdul Salam Wa Ibnu Ash Shalah dan Iqtidha Ash Shirat Al Mustaqim, hlm. 283; Al Madkhal, 1/193; Tabyin ‘Al Ajab Fi Fadhli Rajab, hlm. 47 – Al Misyriyah; Fatawa An Nawawi, hlm. 26; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 212; As Sunan Al Mubtadi’at, hlm. 140; Al Maudhu’at, 2/124; Al Laliu Al Masnu’ah, 2/57; Tanzih Asy Syari’ah, 2/92; Al Majmu’, 4/56; Safar As Sa’adah, hlm. 150 dan Al Amru Bi Al Ittiba’, lembar 15/1
[2]. Dikeluarkan Al Bukhari dalam Ash Shahih, 4/232 no. 1985; Muslim dalam Ash Shahih, 2/801 no. 1144; Ahmad dalam Al Musnad, 2/495; At Tirmidzi dalam Al Jami’, 12312 no. 740, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra, sebagaimana di dalam Tuhfah Al Asyraf, 10/351; Ibnu Majah dalam As Sunan, 1/549 no. 1723; Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, 4/302; At Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsari, 2/78.
[3]. Jami’ Al Ushul 6/154 dan dia menisbatkannya ke Razin Al ‘Iraqi dalam Takhrij Ahadits Al Ihya, 1/203, dan dia berkata : maudhu’.
[4]. Perkataan Ibnu ‘Atsir ini tidak bermanfaat, bagaimana sedangkan banyak para ulama yang mu’tabar menyatakan bid’ah & palsunya shalat raghaib. !!!
[5]. Dikeluarkan Al-Baihaqi di (Asy-Syu’ab) 1/19/ أ dan dia berkata : ini lebih dha’if dari yang sebelumnya. Dan As-Suyuti menyandarkan kepadanya di (Ad-Duru Al-Mansur) 3/236 & (Al-Jami’ Al-Kabir) no. 35170-bersama urutannya-Kanzu Al-‘Amal & Ibnu Hajar di (Tabyin Al-‘Ajab) no. 25 dan dia mendha’ifkanya.
[6]. Yaitu shalat yang bid’ah, tidak ada di dalam sunnah yang shahih, sebagaimana dijelaskan Fairuz Abadi (Khatimah Safar As-Sa’adah ) hal. 150, dan Al-‘Iraqi (Takhrij Al-Ihya) &Ibnu Hammad Ad-Dimasqi.
[7]. Dikeluarkan Al-Bukhari (Ash-Shahih) 3/599-600 no. 1775 & 1776, Muslim (Ash-Shahih) 2/916 no. 1255 dan selain keduanya.
[8]. Berkata Ibnu Al-Jauzi di dalam (Musykilnya) : “Diamnya Ibnu Umar tidak lepas dari dua keadaan : mungkin dia syak (ragu) maka diam atau dia menyebutkan setelah lupa maka dengan diamnya itu dia kembali kepada perkataannya. Dan ‘Aisyah telah mengoreksi dengan koreksi yang baik.
Dan Anas berkata : “Rasulullah umrah empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah”. Dan hadits ini menunjukkan kuatnya hafalan ‘Aisyah dan pemahamannya yang bagus.
Az-Zarkasi menukilnya di (Al-Ijabah) hal. 94 cet. Al-Maktab Al-Islami – Beirut.
[9].Disebutkan Ibnu Hajar di Tabyin al-ajab hal. 21 – Misriyyah dan As-Sakhawi menukilnya di Al-Qaul al-Badi’ hal. 258 dan Al-Albani menta’liqnya di Shahih Al-Jami’As-Shaghir 1/48-51 dan di Muqaddimah Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 1/24-28 dengan panjang lebar ,rinci dan penting serta bermanfaat.
Sumber: https://almanhaj.or.id/3088-koreksi-terhadap-penyimpangan-umat-dalam-bulan-rajab.html
Home »
» Koreksi Terhadap Penyimpangan Umat Dalam Bulan Rajab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar